PASURUAN - Akhirnya kelompok Mahfudijanto yang menganut pemikiran sesat di KabupatenPasuruan Jawa Timur telah berakhir.
Mereka mengakui kesalahan pemikirannya dalam memahami agama setelah tiga orang pimpinan yang diduga menganut aliran sesat dilakukan wawancara tabbayun oleh MUI Kabupaten Pasuruan Di dampingi Kapolsek Wonorejo dan Kapolsek Purwosari Polres Pasuruan serta Camat setempat.
Dengan bantuan Haji Muzamil Syafi'i anggota DPRD Jatim dan Tokoh Agama setempat serta dihadiri oleh tiga Pilar Kecamatan Purwosari tersebut, para pimpinan yang diduga menganut aliran sesat tersebut mengakui kesalahan pemikirannya.
Peristiwa pestanya menyaksikan beberapa pihak. Mulai dari MUI Pasuruan hingga Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) Kabupaten Pasuruan dan unsur pimpinan kecamatan setempat.
Tim dari Bakor Pakem pun memanggil Mahfudijanto ke Kantor KUA Purwosari, Kamis (19/5/2022) pukul 09.00 WIB. Selain Mahfud, hadir pula beberapa anggota kelompok yang juga warga Kecamatan Purwosari, yakni Febridijanto dan Frangki Sirojul Huda Kholil.
Sebelumnya, beberapa anggota yang beralamat di Kecamatan Wonorejo juga dipanggil ke kantor kecamatan setempat.
Hal tersebut oleh Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz melalui Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi yang juga memberikan pemahaman syariat Islam yang benar agar tidak menyimpang dari ajaran Syariat Islam Ahli Sunnah Waljama'ah kepada kelompok Mahfudijanto.
"Tim Pakem Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan hasil keputusan rapat Bakor Pakem. Undangan pak Mahfudijanto, Mas Febri, dan Mas Frangki dan telah melakukan klarifikasi kepada tiga orang ini, bahwa mereka mengakui kesalahannya dalam memahami Al-Qur'an sesuai dengan pikiran mereka," kata Ipda Bambang, Jumat (20/5/2022).
Ipda Bambang juga mengatakan bahwa kelompok Mahfudijanto pun menyatakan pernyataan yang mengakui jika salah dalam memahami ajaran agama.
Dalam surat pernyataan itu, mereka tidak akan melakukan dan menyebarkan ajaran yang benar dengan ajaran Islam yang benar.
"Dengan mereka sudah, maka masalah penodaan agama kita anggap selesai," tegas Ipda Bambang.
Ditambahkan oleh Kasi Humas Polres Pasuruan bahwa Wakil Ketua Bakor Pakem Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra sudah menegaskan bawasanya Mahfudijanto dan kelompoknya membutuhkan bimbingan dalam belajar agama.
"Dengan ini Tim Pakem menyatakan tidak ada aliran sesat di Kabupaten Pasuruan. Mereka ini belajar agama belum lengkap. Bahwa ini perlu bimbingan agama,"tambah Ipda Bambang.
Sebelumnya, aliran sesat muncul di Pasuruan dan diikuti sekelompok orang. Aliran ini dipimpin sosok Mahfudijanto, warga Kelurahan/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Adanya aliran ini sempat memicu kecaman dari sejumlah pihak. Karena dianggap meresahkan, maka warga melaporkan ke MUI Kecamatan Wonorejo dan tokoh agama setempat.
Setelah mengkoordinasikan kedua Ketua MUI melaporkan kepada Kapolsek Wonorejo dan Kapolsek Purwosari serta kepada Camat Wonorejo dan Camat Purwosari terkait adanya kasus-kasus yang diduga merupakan aliran sesat.
Dari hasil laporan, maka Hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022, Kanit Intel Wonorejo turun ke lapangan bersama MUI Wonorejo dan MUI Purwosari serta Camat Wonorejo untuk mengecek langsung ke bekas warung yang digunakan untuk melakukan kegiatan yang diduga sesat.
Sesampainya di warung, Ketua MUI Wonorejo dan Ketua MUI Purwosari Didampingi Kanit Intel Wonorejo bertemu langsung dengan kelompok yang tak terlupakan aliran sesat, diantaranya Makhfudianto warga Purwosari, dan Setio Utomo warga Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo.
Dalam pertemuan itu, terjadilah kemajuan antara Haji Sulkhan yang Dibantu Haji Halim melakukan tanya jawab dengan Makhfudianto yang dianggap sebagai Ketua aliran sesat.
Terbukti bahwa Makhfudianto disinyalir tidak mengakui Hadits dan tidak mengakui Al-Quran yang memakai bahasa Arab.
Pihak MUI maupun Makhfudianto saling serang tentang hukum-hukum Islam dan sama-sama mempertahankan pendapat masing-masing.
Oleh karena pertemuan tersebut dianggap tidak dapat memecahkan masalah, sehingga Haji Halim dan Haji Sulkhan melaporkan kejadian itu kepada Haji Nurul Huda Ketua MUI Kabupaten Pasuruan.
Haji Nurul Huda laporan adanya Indikasi Aliran yang diingat setelah kontak tersebut langsung menghubungi dekat yang biasa koordinasi yaitu Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi.
Ipda Bambang diminta untuk membantu turun langsung mendatangi rumah Makhfudiyanto guna menemukan yang tepat yaitu dengan cara memberikan penilaian syariat Islam yang benar agar tidak menyimpang dari ajaran syariat Islam Ahli Sunnah Waljama'ah.
Dan pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 pukul 09.30 WIB, bertempat di kantor KUA Kecamatan Purwosari yang menghasilkan kelompok Makhfudian untuk mengubah. (**19/jam)