🔲 UPDATE

Pemuda Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bawa Kabur Gadis Belia

Surabaya - Pemuda berinisial P (21) yang membawa kabur gadis belia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pelaku sudah ditangkap dan sudah di proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berkat informasi dari pihak keluarga. 

Mirzal menjelaskan kronologis kejadian, yakni jika PJ mengajak korban untuk menginap di sebuah kost di kawasan Surabaya dan melakukan perbuatan tidak patut. 

"Kemudian di Blitar, kemudian dititipkan ke rumah saudaranya (tersangka), kemudian teman-temannya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini membuat korban mengalami trauma," ungkap Mirzal. 

Terkait kasus ini, koordinasi koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepasa pihak orangtua (korban) yang turut serta membantu, kami mengapreasi kepada orangtua juga pro aktif membantu kasus ini," ujar Mirzal. 

Mirzal juga mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan kasus-kasus yang sama agar berkoordinasi dengan pihak yang berwajib. 

Karena perbuatan atau pun menangkap pelaku itu pun merupakan perbuatan hukum yang memiliki tanggung jawab, sehingga langkah-langkah baik ada masalah seperti itu tetap berkoordinasi dengan pihak penyidik, sehingga pertanggung jawaban hukumnya jelas. Sehingga kita bisa memproses sesuai prosedur maupaun peraturan undang-undang yang berlaku," lanjut Mirzal 

"Terima kasih terhadap keluarga dan saya mengimbau masyarakat, ini berkaitan dengan keamanan masyarakat sendiri yang akan melakukan tindakan diluar hukum tanpa koordinasi dengan pihak kepolisian, lebih baik karena demi kemanan masyarakat itu sendiri," ungkap Mirzal. 

Sedangkan tersangka MT sudah dilimpahkan ke Polres Blitar usai pemeriksaan di Unit PPA Satrskrim Polrestabes Surabaya. 

"Yang mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak," ujar Mirzal. 

Dalam kesempatan yang sama dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang di wakilkan Staf Peserta Didik Sekolah Menengah Kota Surabaya Yoyok Hadi Saputro mengatakan, terhadap korban, penawaran akan memberikan pendampingan untuk kembali sekolah. 

"Kami dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan memfasilitasi korban agar sekolah kembali, dan kami akan menyatukannya ketika masuk, mungkin dari guru BP," ungkap Yoyok kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (21/3/2022).

Sedangkan Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya, Suchsy Apriliyandari mengatakan akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara psikologis terhadap korban. 

"Sehingga yang bersangkutan dapat pulih dari trauma healing itu. Kita juga akan mendalami seberapa parah yang dialami oleh yang bersangkutan. Kami berharap agar bisa cepat pulih kembali. Tadi sudah dilakukan pendampingan dan dilakukan konseling psikologis oleh rekan psikolog dari DP3APPKB," ungkap Suchsy.

Terakhir Mirzal menyampaikan terhadap tersangka PJ (21), yang telah melakukan perbuatan pergi, seorang wanita yang belum dewasa dan persetubuhan anak kami kenakan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun," pungkas Mirzal.(hum)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar