SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, ungkap mafia bola liga 3 Jatim. Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari H. Samiadji Makin Rahmat, selaku Ketua Komite Disiplin (KOMDIS) Asosiasi Provisinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur.
Melaporkan tersangka Bambang Suryo (BS) beserta yang lain yang terlupakan untuk melakukan tindak pidana pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara Tim Sepakbola GRESIK PUTRA FC vs NZR. SUMBERSARI pada tanggal 11 November 2021 lalu dan pertandingan GRESIK putra FC vs PERSEMA MALANG pada tanggal 15 November 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menambahkan, bahwa Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap mafia bola liga 3 dan bukti 4 orang dan 1 masih menjadi DPO.
"Amankan empat orang dan satu masih DPO," jelas Kabid Humas Polda Jatim.
Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi di Kota Malang, sedangkan tanggal 14 dan 15 November 2021. saksi yang diperiksa sebanyak 13 orang.
Modus operandi yang dilakukan tersangka menghubungi (via HP) dan bertemu dengan tim bendahara sepak bola GRESIK PUTRA FC (Eka Wulandari alias ZHA). Hendra Putra Satrya (Belakang Tengah) dan Andy Cahya Kurniawan (Stopper) agar tersedia mengalah pada saat melawan tim sepak bola bola NZR SUMBERSARI pada tanggal 11 November 2021 dan pada saat bertanding melawan tim sepak bola PERSEMA Malang pada tanggal 15 November 2021 dengan ketidak seimbangan uang per-orang Rp.20.000.000," kata Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, Rabu (16/3/ 2022).
Barang bukti yang ada 1 (satu) lembar surat mandat tanggal 22 november 2021, 5 (lima) lembar putusan komite disiplin PSSI jawa timur dalam liga 3 ms glow for men asprov pssi jawa timur tahun 2021, tanggal 19 nopember 2021, 6 (enam) lembar putusan komite disiplin PSSI Jatim dalam liga 3 ms glow for men asprov pssi jawa timur tahun 2021, nomor : 002/komdis/pssi-jtm/xi/2021, tanggal 19 nopember 2021, 2 (dua) lembar keputusan komite disiplin PSSI liga 3, tanggal 19 desember 2018, 2 (dua) lembar MATCH SUMMARY LIGA 3 MS GLOW FOR MEN, PSSI JAWA TIMUR 2021 pertandingan SUMBERSARI FC melawan GRESIK PUTRA, Stadion GAJAYANA MALANG, KAB. MALANG, 2 (dua) lembar MATCH SUMMARY LIGA 3 MS GLOW FOR MEN, PSSI JAWA TIMUR 2021 pertandingan PERSEMA MALANG melawan GRESIK PUTRA, Stadion GAJAYANA MALANG, KAB. MALANG,
Dari ini ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun 1 tersangka masih DPO. Kelima orang tersangka yakni, BS, DYP, FA, IAH dan HP (DPO), masing-masing tersangka memiliki peran.
Tersangka BS, (52) merupakan warga Perum Bumi Perkasa blok EE No.21 Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang. Yang berperan mengajak Fer Afrianto dan Imam Arif Huda meminta untuk Eka Wulandari alias ZAHi mengalah saat melawan PERSEMA FC dengan ketidakseimbangan uang Rp. 30.000.000.
"Selain itu juga melayani permintaan Dimas Yopy Perwira Nusa dan Hery Prasetyo menawarkan uang sejumlah Rp 20.000.000, kepada Hendra Putra Surya (Pemain Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan tim sepak bola Persema Malang," sambungnya.
Memerintahkan Feri Avrianto untuk menawarkan uang sebesar Rp. 5.000.000, kepada Andi Cahya Kurniawan agar mengalah melawan tim sepak bola PERSEMA MALANG dengan sekor 1- 0.
Memerintahkan kepada Imam Arif Huda dan Ferry Avrianto untuk mencari pemain PERSEMA MALANG sebanyak 11 orang untuk kondisikan agar bermain seri pada babak pertama pada saat melawan GESTRA dengan ketidakseimbangan Rp. 20.000.000.
Sementara tersangka DYP, (33) warga Kendangsari No. 8 Sekolahan 52-H Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, yang berperan menghubungi Eka Wulandari alias ZHA meminta untuk mengalah melawan NZR SUMBERSARI.
Bersama dengan Heri Prasety menghubungi Bambang Suryo Admojo untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan ketidakseimbangan uang sebesar Rp. 30.000.000.
Mengadakan pertemuan dan meminta Febri Avrianto untuk mengondisikan tim sepak bola PERSEMA MALANG agar mengalah 1-0 pada babak pertama. Serta meminta bertemu dengan pemain PERSEMA MALANG pada pagi hari sebelum pertandingan dengan janji uang sebesar Rp. 20.000.000.
Tersangka FA, (47) warga Jalan Arjuno III No. 1152 Kauman, Kecamatan Klojen Kota Malang. Yang berperan meminta Eka Wulandari alias ZAH menerima tawaran Bambang Suryo Admojo, untuk mengaktifkan GESTRA FC mengalah saat melawan PERSEMA FC dengan ketidakseimbangan uang Rp. 30.000.000.
Selain itu juga ikut ikut membantu Hendra Putra Surya (pemain GESTRA FC) untuk menerima tawaran Bambang Suryo Admojo.
Melaksanakan perintah Bambang Suryo menghubungi Andi Cahya Kurniawan untuk menjanjikan Andi Cahya Kurniawan, jika menang 1-0 melawan PERSEMA MALANG dibabak pertama maka melawan uang Rp. 5.000.000.
Mengkondisikan pemain PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan balance uang sebesar Rp. 20.000.000.
Untuk tersangka IAH, (42) warga Jalan Watu damar RT 15 RW 03 Kelurahan Girimoyo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang. Berperan berharap HendrabPutra Surya untuk menerima tawaran Bambang Suryo Admojo.
Melaksanakan perintah Heri Prasetyo dan Bambang Suryo Admojo, untuk mengkondisikan pemain PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan ketidakseimbangan uang sebesar Rp. 20.000.000.a
Sementara tersangka HP sampai saat ini masih menjadi Pencarian Orang (DPO), yang berperan bersama dengan Dimas Yopy Perwira Nusa untuk menghubungi Bambang Suryo Admojo, untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan ketidakseimbangan uang sebesar Rp. 50.000.000.
Kepada Bambang Suryo Admojo, Bambang Suryo Admojo, untuk meminta PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan ketidakseimbangan uang sebesar Rp. 20.000.000.
Sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 55 KUHP Ayat (1), Dipidana sebagai pelaku tindak pidana berisi tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaanatau martabat, dengan mengejar ketertinggalan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja dilakukan orang lain agar melakukan perbuatan.
Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sementara Ketua AS Prov PSSI Jatim Ahmad Riyadh, mengungkapkan, untuk posko pengaduan pasca terungkapnya mafia bola bahwa sudah ada di PSSI untuk pengaduan dan Komdis sudah disampaikan untuk setiap pertandingan terutama yang ada di jatim. Dan juga sudah ada tim yang menyatukan di televisi serta memasang orang di setiap klub mengantisipasi.
"Dan di tiga laga terakhir berjalan aman tentram. Yang sebelumnya ada main-main. Ini sok terapi polda jatim sangat membantu PSSI. Karena dengan ini nanti akan menjadi efek jerah," Ketua umum AS Prov PSSI Jatim Ahmad Riyadh.
Sementara tentang pernyataan tersangka BS, hal ini sangat ditunggu dan dibuka. Karena kalau memberantas hanya di ujungnya sangat rugi dan harus diungkap sampai ke akar akarnya.
"Dulu kan ada yang sudah ditangkap oleh Polda Metro. Kita kepingin yang di Jatim juga diungkap dan membangun sepak bola yang bersih," tambahnya.
Selain itu terkait dengan wasit yang memimpin pertandingan Persikota lawan Farmel. Setelah pertandingan langsung dipulangkan dan tidak hanya wasit namun semuanya.
"Ini nunggu evaluasi untuk dipermanenkan atau diskor berapa?. Dan saat ini masih nonjob," lanjutnya.
Selain itu sampai saat ini tidak ada wasit tambahan di liga 3, yang ada tambahan justru di liga 1 sambil menunggu VAR. Maka ditambah 2 wasit dan asisten wasit menjadi 4. Sedangkan antisipasi adanya mafia bola maka akan dilakukan pembinaan kepada wasit dan club.
"Tanpa ada club yang berbuat curang maka tidak ada wasit yang berbuat curang. Maka mutualisme dan saling terkait, wasit di Indonesia ini honornya paling tertinggi di Asia," pungkasnya.