Jatim - Masyarakat Jawa Timur harus lebih tertib berlalu lintas. Pasalnya, jika tidak tertib berlalu lintas tanpa diadari, akan menerima surat tilang yang datang kerumah. Saat ini sebanyak 77.492 masyarakat di Jawa Timur yang terekam kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) tengah lintas lalu lintas. Mereka tidak sadar saat ada mobil INCAR menonton di jalan dan merekam pelanggarannya.
INCAR merupakan mobil Polisi inovasi dari Polda Jatim, yang dilengkapi kamera canggih. Mobil ini berkeliling di sejumlah jalan dan otomatis akan merekam setiap pelanggaran yang ditemui. Identitas pelanggar langsung terintegrasi dengan data kependudukan.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman mengatakan, data 77.492 masyarakat yang melanggar lalu lintas ini dihimpun sejak 15 November 2021 hingga 10 Februari 2022.
"Evaluasi sampai hari ini, hasil dari penindakan ETLE mobil di Jawa Timur sudah ada 77.492. Ini dari tanggal 15 sampai November sampai 10 Februari," kata Latif di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (11/2/2022).
Usai pelanggaran dan terekam INCAR, para pengendara akan mendapat surat tilang ke kediaman masing-masing. Mereka akan diarahkan untuk mengikuti sidang hingga membayar denda sesuai jenis pelanggaran.
"Nah, denda yang sudah masuk terbayar oleh masyarakat Jawa Timur yang melakukan pembayaran sekitar Rp 400 juta," tambah Latif.
Di kesempatan ini, Latif mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Karena di jalan ada mobil INCAR hingga kamera ETLE yang siap merekam pelanggaran setiap pengendara.
Selain itu, Ditlantas Polda Jawa Timur kini tak lagi menerapkan manual tilang pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. Setiap pelanggaran akan merekam kamera ETLE atau e tilang hingga kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) di mobil yang patroli.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman mengatakan kebijakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri yang ingin mengubah waktu polisi lalu lintas.
"Baik, jadi sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri, harapan Bapak Kapolri dan cita-cita Bapak Kapolri untuk mengubah waktu dari polisi lalu lintas adalah penegakan hukum, lalu lintas tidak manual kembali," kata Latif
"Ini di Jawa Timur alhamdulillah dengan adanya alat incar atau ETLE mobil sudah kita wujudkan sejak mulai satu Januari kemarin," tambahnya.
Latif menyatakan polisi lalu lintas di jajaran Polda Jatim tidak boleh melanggar pelanggar di lokasi. demikian, ada beberapa hal yang menjadi.
"Jadi polisi di Jawa Timur secara total tidak boleh melakukan penindakan secara manual. televisi, satu pelanggaran yang membahayakan atau ugal-ugalan. Yang kedua balap pembohong. Yang ketiga adalah odol. Yang keempat adalah knalpot brong," jelasnya.
Keempat pelanggaran tersebut bisa dilakukan penilangan secara manual. Namun, untuk pelanggaran lalu lintas lainnya, Latif menyebut sudah tidak dilakukan manual.
"Nah ini tentunya masih akan dilakukan penindakan secara manual. Tetapi pelanggaran-pelanggaran lainnya akan kita lakukan penindakannya dengan ETLE statis yang sudah ada maupun INCAR yang sudah kita kembangkan di Jawa Timur ini," pungkasnya.