SURABAYA - Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan oleh seorang wanita asal Kota Surabaya.
Tersangka yakni TNA, (36) yang mengaku sebagai korban bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa rumah sakit.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa tersangka melakukan ini di Surabaya dan Jakarta. Dari pengaduan masyarakat Polda Jatim menerima 6 (LP) dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.
"Total kerugian dari 6 LP hampir 30 Miliar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah," jelas KBP Gatot Repli Handoko, Rabu (26/1/2022).
Sedangkan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Jouncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang penjualan uang. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
"Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, polda jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif," tambahnya.
Sementara itu AKBP Lintar Mahardono selaku Kasubdit III Jatanras menyampaikan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka. Bahwa pengambilan sampel paket pengadaan alkes melalui Google dan membuat SPK palsu yang nantinya disebar oleh tersangka saya lalu Whatshapp kepada para korban.
"Untuk keuntungan setiap paket dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen. Sedangkan ada 12 Rumah Sakit di luar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka," ungkap dia.
"Tersangka ini memang sengaja menyangkut nama RS tersebut untuk pengadaan alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang," jelasnya.
Sampai saat ini korban rata-rata perorangan, mengapa korban tidak bisa dipercaya sama korban. Karena dijanjikan sendiri bahwa korban akan diberi keuntungan 40 persen.
"Mungkin dimasa seperti ini sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka," pungkasnya.
Sementara itu polisi juga beberapa barang diantaranya, satu buah HP, Laptop, Rek BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian, serta bukti transfer dari korban dan percakapan antara korban dan tersangka.(hum/ny)