Satlantas Polres Madiun Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sirine, Lampu Strobo, Rotator Untuk Kendaraan Pribadi
MADIUN - Gabungan Satlantas Polres Madiun Kota dengan instansi terkait, Satpol PP, Dishub dan BPBD melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan secara bersamaan juga mensosialisasikan penggunaan lampu Rotator, Strobo/Sirene terhadap pengendara R.2 dan R.4 di Jalan Dr. Sutomo Kota Madiun, selain itu juga ke toko onderdil kendaraan bermotor yang ada diwilayah Kota Madiun, Rabu (26/1/2022).
Terhadap masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor, yang menggunakan lampu rotator, strobo, hingga sirine. Secara aturan, aksesoris tersebut dilarang dan hanya boleh digunakan oleh instansi terkait seperti polisi, ambulans, kebakaran, dan lain sebagainya.
Perlu diketahui masyarakat terutama pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan aksesoris tersebut. Hal ini dilakukan karena masih banyak yang menyalahgunakan sampai membuat kegaduhan dijalan raya.
Banyak pemilik kendaraan bermotor roda 2 ataupun mobil yang memasang dan memasang sirine atau rotator agar dianggap oleh pengguna jalan lain sebagai petugas polisi atau pejabat pemerintah. Tujuannya untuk mendapatkan prioritas dijalan untuk lebih cepat tiba di tempat tujuan.
Sebagaimana bunyi Pasal 287 ayat (4) UU NO 22 TAHUN 2009 Tentang LLAJ "Setiap orang yang mengemudikan
"Jadi keinginannya hanya undang-undang tersebut," ucap Kasat Lantas AKP Dwi Djatmiko, SH., SIK., MH. Rabu (26/1/2022).
Secara aturan, Jalan yang memperoleh hak utama untuk didadhulukan sesuai dengan urutan berikut:
sebuah. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
B. Ambulans yang mengangkut orag sakit.
C. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
D. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional menjadi tamu negara.
F. Iring-iringan pengantar jenazah.
G. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan lampu merah atau biru dan bunyiene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga memahami soal peruntukkan warna pada lampu depan atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan bunyinya.
sebuah. Lampu yang digunakan warna biru dan sirene untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
B. Lampu digunakan warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor gerak, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
C. Lampu warna kuning digunakan tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pemeliharaan kendaraan umum, dan angkutan barang.(Hum/ny)