Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka, PB HMI: Kita dukung Polri
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menetapkan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penyebaran berita bohong pada Senin (3/1) oleh Polda Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita terkait dengan video ceramahnya di media sosial. Selain Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith.
Dalam video tersebut, Habib Bahar bin Smith dengan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dengan mempertanyakan dedikasi orang nomor satu di Angkatan Darat tersebut terjadi sewaktu ersi Semeru. Dia menilai Jenderal Dudung tidak turut serta membantu masyarakat yang beroperasi.
"Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyebaran berita bohong, baru timbul dan keonaran di tengah-tengah masyarakat, memang harus dilakukan penindakan hukum," ujara Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama wartawan pada Selasa (4/1/2022).
Habib Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Raihan menambahkan bahwa meskipun media digital telah mempermudah kita untuk menyampaikan pendapat, namun mudah untuk dilandasi dengan beban dan tanggung jawab.
"Media digital memang pisau seperti bermata dua. Jangan sampai media digital, terutama media sosial, menjadi sarana biaya, keonaran hingga konflik," tulisnya.
Untuk itu, Raihan menghimbau kepada semua masyarakat untuk menggunakan media digital dalam hal-hal positif.
"Media digital memiliki banyak manfaat apabila kita betul-betul menggunakannya dengan tepat. Untuk kepentingan bisnis, komunikasi transparansi dan lain sebagainya. Dalam konteks dakwah Islam, media digital menjadi alat untuk menyebarkan Islam yang memberdayakan, sehingga benar-benar menjadi Islam Rahmatan Lil ' Alamin,” tegasnya.(arf/ny)