Berikan Apresiasi dan Dukungan, Ketua Komnas PA Kunjungi Polresta Malang Kota
MALANG KOTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, memberikan dukungan kepada Polresta Malang Kota terkait penanganan kasus-kasus seksual terhadap anak.
Ketua Komnas PA dan rombongan, tiba di Polresta Malang Kota dan di terima langsung oleh Wakapolresta Malang Kota Akbp Deny Heryanto, SIK, M.si. dan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, SIK, SH.
“Kami memberikan dukungan semangat bagi penyidik yang menangani perkara anak. Setelah beberapa bulan lalu sebelum kejadian Semeru juga menangani kasus anak dibully juga dikerjakan secara cepat,” kata Arist di Mapolresta Malang Kota, Selasa (25/1/2022).
Menurut Arist, aksi bejat guru tari ini harus ditangani dengan cepat dan tepat. Ia mengatakan, kasus-kasus kejahatan terhadap anak tidak bisa dibiarkan.
“Saya baru dengar guru tari melakukan kejahatan seksual, ini tidak bisa dibiarkan. kami membuktikan jika terbukti dan ada dua bukti tidak ada kata ampun toleransi dan damai,” tegasnya.
Seperti diketahui bahwa baru-baru ini Polresta Malang Kota mendaftarkan guru tari berinisial YR (37) yang mencabuli dan menyetubuhi siswanya sendiri di sanggar tari di kawasan Klojen, Kota Malang.
Selanjutnya Arist berharap kekerasan terhadap anak bisa dihukum maksimal karena kemungkinan kejahatan luar biasa yang dapat menciderai sisi kemanusiaan utamanya anak-anak.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi itu semua tergantung pada tuntutan di pengadilan,” katanya.
“Tapi, kami ke sini untuk mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota karena kerja kerasnya menangani kasus anak. Harapannya kasus ini bisa cepat 15 hari masuk perhatian karena waktunya terbatas,” tutupnya.(hum/ny)