PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Ponorogo 2021-2026 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ponorogo lantai 3. Senin (5/7/2021).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto, S.Pd, yang didampingi wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Bupati Sugiri Sancoko hadir secara virtual, Wakil Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, Sekretaris Daerah, Forkopimda dan Sekwan serta Camat.
Ketua DPRD Sunarto, S.Pd dalam penyampaiannya, paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan Raperda Kearsipan dan Raperda RPJMD kab. Ponorogo tahun 2021-2026 dan Penandatangan nota kesepakatan bersama antara DPRD Ponorogo dan Bupati Ponorogo terhadap dua Raperda, yang pada kesempatan tersebut telah disepakati.
Lebih lanjut, Sunarto menyampaikan lagi, apakah rancangan peraturan tentang RPJMD Ponorogo tahun 2021-2026 dengan segala perubahan yang dibahas di pansus bisa disetujui ? Yang kemudian dijawab 'Setuju' oleh forum.
Kemudian acara dilanjut dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara DPRD Ponorogo dan Bupati Ponorogo.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko secara Virtual dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kesepakatan penandatangan persetujuan penetapan Raperda Kabupaten Ponorogo menjadi Perda.
"Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut maka usulan dua Raperda Kabupaten Ponorogo yang telah diajukan beberapa waktu yang lalu telah berakhir dan kita telah berhasil menetapkan dua raperda yaitu raperda RPJMD 2021-2026 dan penyelenggaraan kearsipan," terangnya.
Lebih lanjut, Bupati Sugiri juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mengikuti dan rangkaian proses pengajuan usulan dua raperda Kabupaten Ponorogo, yakni rapat paripurna pertama sampai rapat paripurna terakhir hari ini serta rapat menyetujui dua raperda menjadi dua Perda.
Dikatakannya, bahwa RPJMD 2021-2026 adalah penjabaran dari visi misi dan program bupati yang membuat ribuan sasaran, strategi atau kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD Ponorogo dan RPJMN.
Sementara untuk tujuan dari penyelenggaraan kearsipan daerah adalah untuk kepentingan pertanggung jawaban daerah kepada generasi yang akan datang.
"Kabupaten Ponorogo menyadari sistim penyelenggaraan kearsipan yang komprehensip dan terpadu harus dibangun dengan mengimplementasikan prinsip kaidah, norma, standart prosedur dan kriteria pembinaan sistem pengelolaan arsip." Ungkapnya.
Bupati Sugiri berharap, Sinergitas antara Legislatif dan Eksekutif akan menjadi energi bagi Kita untuk bergerak, seirama dalam mewujudkan Kabupaten Ponorogo yang hebat, harmonis, elok, berkah, amanat dan bertagwa pada Tuhan Yang Maha Esa.(ny)