Sodomi Anak Dibawah Umur, Penjual Kopi di Ciduk Polisi
0 menit baca
Ponorogo - Atas aksi bejatnya, AS (32) warga desa Kauman Kecamatan Kauman Ponorogo ini akhirnya di ciduk polisi, AS tega melakukan aksi pencabulan dan sodomi terhadap para pelajar di Ponorogo. Tak tanggung-tanggung aksi bejat tersangka dilakukan selama kurun waktu lima bulanan, sedikitnya ada 7 anak yang telah menjadi korban.
"AS kita tangkap di rumahnya pada Jumat, (12/6/2020) setelah ada laporan dari para korban sodomi di Ponorogo." ungkap Kapolres Ponorogo AKBP M. Nur Azis, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ponorogo Jumat, (19/6/2020).
AKBP Azis menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka AS mengelabui para korbannya. Pelaku mengelabuhi korbannya mengaku menjadi orang pintar atau paranormal, kemudian mengajak para korban kerumahnya. Dengan segala bujuk rayunya akhirnya para pelajar ini menjadi korban.
"Dengan mengaku sebagai paranormal kepada para korbannya. AS bermaksud membersihkan aura negatif pada diri korban yang akhirnya membuat korban terperdaya hingga terjadi aksi pencabulan atau sodomi." Jelas AKBP Azis.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.(ny)
___________________