Guna Mengawasi Kegiatan Belajar Dirumah, Bupati Keluarkan Surat Edaran
0 menit baca
Madiun - Bupati Madiun mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengawasan Kegiatan Belajar di Rumah tertanggal (17/3/2020).
Surat Edaran ini keluar karena mempertimbangkan kondisi perkembangan di wilayah, bahwa banyak siswa/siswi yang tidak memanfaatkan jam belajar dirumah sebagaimana semestinya.
Sehingga dalam Surat Edaran ini menegaskan untuk orang tua murid lebih melakukan pengawasan terhadap aktifitas jam belajar dirumah terhadap siswa/siswi mulai pagi sampai dengan malam hari.
Selain itu juga, beliau menugaskan tenaga pendidik/guru melakukan komunikasi kepada setiap orang tua murid.
Tak hanya itu, Bupati juga menghimbau kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat beserta perangkat dan Kepala Desa/Lurah beserta perangkatnya untuk melakukan penertiban terhadap siswa/siswi yang melanggar ketentuan kegiatan belajar dirumah.
Jadi menurut Surat Edaran Bupati ini, dimohon kepada orang tua murid agar untuk memantau putra-putrinya sehingga dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya disaat libur sekolah.
Pihak Dinas pendidikan sudah menugaskan guru untuk memberikan tugas kepada siswa siswi agar dikerjakan dirumah, dan nantinya guru akan melakukan komunikasi kepada orang tua murid. Mohon kesadaran bersama dan kita cegah covid19 bersama-sama.(netz)
____________
Pro kopim kab Madiun
Surat Edaran ini keluar karena mempertimbangkan kondisi perkembangan di wilayah, bahwa banyak siswa/siswi yang tidak memanfaatkan jam belajar dirumah sebagaimana semestinya.
Sehingga dalam Surat Edaran ini menegaskan untuk orang tua murid lebih melakukan pengawasan terhadap aktifitas jam belajar dirumah terhadap siswa/siswi mulai pagi sampai dengan malam hari.
Selain itu juga, beliau menugaskan tenaga pendidik/guru melakukan komunikasi kepada setiap orang tua murid.
Tak hanya itu, Bupati juga menghimbau kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat beserta perangkat dan Kepala Desa/Lurah beserta perangkatnya untuk melakukan penertiban terhadap siswa/siswi yang melanggar ketentuan kegiatan belajar dirumah.
Jadi menurut Surat Edaran Bupati ini, dimohon kepada orang tua murid agar untuk memantau putra-putrinya sehingga dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya disaat libur sekolah.
Pihak Dinas pendidikan sudah menugaskan guru untuk memberikan tugas kepada siswa siswi agar dikerjakan dirumah, dan nantinya guru akan melakukan komunikasi kepada orang tua murid. Mohon kesadaran bersama dan kita cegah covid19 bersama-sama.(netz)
____________
Pro kopim kab Madiun