Kurang Dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Puncak Jaya Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan
0 menit baca
Polres Puncak Jaya - Kurang dari 24 jam personel Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya berhasil mengamankan pelaku pencabulan dibawah umur, Kamis ( 12 September 2019 ).
Dimana diketahui bahwa pada pagi hari tadi tepatnya pukul 08.20 Wit, bibi korban datang melaporkan kejadian pencabulan tersebut di SPKT Polres Puncak Jaya kemudian setelah itu personel Sat Reskrim Polres Puncak Jaya langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya Iptu Julkifli Sinaga, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dimana pelaku yang berinisial LK melakukan pencabulan terhadap korban IK dan menurut keterangan dari korban bahwa pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman keras langsung menghampiri korban dan melakukan pencabulan.
" Untuk sementara kami masih melakukan penggalian lebih dalam terhadap pelaku, dan pelaku akan kami jerat dengan UU RI No 23 tahun 2002 Pasal 80 KUHP dan Pasal 81 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara " terang Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya.
Lebih lanjut Iptu Julkifli Sinaga, S.IK menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan apabila ada pelaku lain akan kami lakukan pencarian dan penangkaran untuk sementara pelaku akan kami amankan di Sel Mapolres Puncak Jaya.(*)
Sumber : Humas Polres Puncak Jaya.