Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor yang Sempat Viral di Medsos
Surabaya - Usai sudah petualangan tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor yang menceburkan diri ke sungai Jalan Kedinding Lor, Surabaya yang berhasil menangkap Polisi.
Saat ini mereka harus mendekam dibalik jeruji penjara setelah ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, di Jalan Jatipurwo Surabaya Jawa Timur.
Dalam insiden kejadian tersebut sempat viral di media sosial, ketiga pelaku yaitu, Sahrul (21) warga Tambak Wedi Baru Surabaya, Firman (21) warga Jalan Pecindilan Surabaya dan Rispo Sugi, (19) warga Jalan Pencindilan Sunden Surabaya.
AKBP Anton Efrino Trisanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melalui Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo mengatakan, kejadian pencurian bermula kedua Pelaku Firman dan Sahrul, berputar untuk menemukan sasaran, setelah menemukan target salah dari pelaku saudara Sahrul, mengawasi lokasi.
"Kemudian saudara Firman bagian mengambil motor yang terparkir di rumah korban, pada saat itu kunci kontaknya yang masih nempel di motor, kemudian pelaku berhasil membawanya," jelas Kapolsek pada Senin (19/9/2022).
Setelah itu sambung Kapolsek, kedua pelaku mengajak rekannya yaitu, Rispo untuk menjual motor tersebut ke Madura, Komplotan ini saat mencari sepeda motor yang selalu bersama sasaran secara mobile.
Namun sekitar pukul 23.00 Wib, saat maling tersebut mencuri motor, korban mengetahui bahwa motornya diambil oleh pelaku, ungkap Yudo.
Yudo menambahkan, selanjutnya korban mengejar kemudian meminta bantuan warga sekitar, salah satu pelaku Rispo dapat mengamankan anggota polsek kenjeran Surabaya yang berada di lokasi.
"Sedangkan pelaku firman dan sharul menceburkan diri ke sungai Dukuh, warga yang sudah geram dengan aksi para pelaku, sempat melempari batu, kemudian 03.00 Wib, kedua pelaku dapat menangkap," katanya.
Kapolsek menjelaskan, para tersangka nekat mencuri karena butuh uang buat bayar utang kredit pinjaman online (pinjol), untuk utangnya bervariasi Rp, 900 ribu. Ada juga yang Rp1 juta.
"Mereka ini komplotan. Bisa dibilang spesialis, karena sudah mencuri lebih dari tiga kali di kota Surabaya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (hms/Srt)