Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka
Jakarta - Polri beserta Polda sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6/2022)
Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu dilayani oleh beberapa jajaran Polda. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.
Menurutnya, pengusutan kasus ini karena organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat menyebarkan berita bohong serta mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ramadhan.(hum)