🔲 UPDATE

Polisi Minta Imigrasi Cegah 2 Pelaku Eksportir Migor Ilegal ke Luar Negeri

SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak di belakang Polda Jatim beberapa waktu lalu membongkar kasus eksportir minyak goreng dari berbagai merk. 

Dari pelaku tersebut, telah melakukan dua yaitu, awal (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Sementara dua pelaku yang memiliki peran masing-masing, untuk pelaku R pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor yang dibelinya dari suatu tempat. 

Sedangkan E untuk mengurus dokumen ekspor. Tersangka juga memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan hasil perkembangan penyidikan terhadap kasus minyak goreng ekspor ilegal sudah meriksa 7 orang saksi.

"Kemarin juga telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri Atas nama E dan R kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim," kata AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Tanjung Perak.

Sementara untuk berikutnya akan memanggil saksi inisial (L) yang berperan sebagai eksportir. 

"Sementara perkembangan tersangka masih ada 2 orang," tutup dia.

Atas ini, Polisi telah mengunjungi 8 kontainer berisi migran yang rencananya akan dikirim ke Dili Timor Leste oleh pelaku.

Sedangkan migor yang memiliki beberapa merk diantaranya, Tropis, Linsea dan juga Tropical. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 121.985 ton migor dari tangan pelaku.

Sedangkan untuk pelaku yang akan dikenakan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil. (Hum)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar