🔲 UPDATE

Polres Ponorogo Amankan Seorang Pelajar Jualan Obat Mercon Di Wilayah Sampung

PONOROGO - Tak mau kecolongan, Polres Ponorogo dan jajarannya terus melakukan pemetaan dan mengoperasi daerah rawan petasan atau mercon di seluruh wilayah kabupaten Ponorogo.

Hasilnya salah seorang pelajar asal Kabupaten Ngawi berinisial AM (16) digelandang ke Mapolres Ponorogo. Ini setelah pelajar di MAN Madiun itu tertangkap pada hari Rabu 06 April 2022 saat menjual bubuk petasan. 

"Kami tangkap saat mau menjual ke wilayah Sampung, Ponorogo. Mau COD dan pembeli di Jalan Raya Sampung-Magetan," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, SIK, MH saat press release Jum'at (4/8/2022). ) di lobby Ananta Hira satreskrim Polres Ponorogo. 

Dia menjelaskan bahwa pelaku walaupun masih kelas 1 MAN menjadi menjual barang yang diharamkan di mata hukum. Dia mengatakan bahwa pelaku secara otodidak melakukan penelitian melalui online. 

"Belajar di YouTube cara meracik, meramu. Pelaku membeli bahan dari shopee secara terpisah baru diracik," kata mantan Kapolres Batu ini. 

Dia mengatakan bahwa pelaku membeli bahan-bahan, seperti belerang, potasium dan alumunium lewat marketplace. Kemudian di rumahnya. 

"Total yang dibeli ada 30 kilogram. Dicampur sesuai dengan proporsi tertentu. Baru dijual lewat Facebook," terang lulusan AKPOL 2002 ini. 

Menurutnya, pelaku baru bermain penjualan bubuk petasan 2 pekan lalu. Namun sudah dijual di beberapa kota. Selain Ponorogo, bubuk petasan dikirim ke Brebes dan Boyolali. 

“Pelaku menjual satu kilogramnya seharga Rp 200 ribu. Sudah 2 pekan ini jualannya,” tegasnya. 

Guna mempersingkat perbuatannya, melakukan tindakan kriminal dengan siapa saja yang memiliki hak, memiliki persediaan atau memiliki dalam kepemilikan, membuat, membuat, membuat sesuatu bahan peledak jo. Tindak pidana yang dilakukan beberapa kali jo. Percobaan melakukan kejahatan jo. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya. 



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar