NGAWI - Dalam rangka pemeliharaan dan keamanan masyarakat (Harkamtibmas), Polres Ngawi gencar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna memberikan kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam melaksanakan Ibadah di bulan Suci Ramadhan 1443 H tahun 2022.
Untuk itu, Polres Ngawi menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor roda dua, yang dipimpin oleh Kabaglog Polres Ngawi Kompol Sudiyono, SH sebagai Pamenwas, didampingi Kasatreskrim AKP Toni Hermawan, Kasatlantas AKP Djoko Winarto, serta beberapa perwira dan anggota Polres Ngawi, Sabtu (16/4/2022).
Gelaran operasi penertiban kendaraan dan antisipasi balap liar (Bali) tersebut dilaksanakan mulai Sabtu malam, 16 April 2022 pukul 23.00 WIB dan berakhir pada Minggu dinihari 17 April 2022 pukul 04.00 WIB.
Ditemui usai melakukan operasi, Kompol Sudiyono menyebut, operasi kali ini digelar untuk mengantisipasi balap liar yang sering terjadi di kawasan Ngawi Kota, dimana keberadaan sangat mengganggu di jalan raya dan meresahkan masyarakat.
Menurut Kompol Sudiyono, dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari beberapa fungsi operasional Polres Ngawi, melakukan penyisiran di beberapa titik rawan aksi balap meliputi jalan A Yani, jalan Ir. Soekarno (Ring Road Ngawi), jalan PB. Sudirman.
"Sementara di yang sama, petugas gabungan lainnya, juga melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor khususnya roda dua yang melintas di simpang empat Kartonyono Ngawi," ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Sudiyono menjelaskan, tujuan dan tujuan digelarnya operasi penertiban kendaraan dan antisipasi balap liar adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan dan masyarakat di bulan suci Ramadhan.
"Alhasil Polres Ngawi berhasil menindak tegas dengan Tilang untuk 17 Unit kendaraan bermotor roda dua (R2) dari para pengendara yang melintas di depan pos induk patwal Kartonyono Ngawi, kendaraan tersebut diketahui dalam kondisi pretelan, menggunakan knalpot brong dan akan digunakan aksi balap liar," ucapnya.
Masih menurut Kompol Sudiyono, operasi kondisi ini digelar dengan skala besar melibatkan seluruh fungsi operasional Polres Ngawi dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Polres Ngawi selama bulan suci Ramadhan.
tugas-tugas rutin Siaga dengan antisipasi potensi terjadinya gangguan kriminalitas dan aksi balap liar yang dilakukan anak-anak remaja pada malam hari menjelang sahur dan setelah subuh ini akan melakukan tindakan tegas sehingga dapat menimbulkan efek jera pada Minggu dini hari ( 17/4/2022).
Dilokasi yang sama, Kasatlantas Polres Ngawi AKP Djoko Winarto menyampaikan hasil operasi kendaraan roda dua yang tidak sesuai dengan spektek standar pabrik dan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
"Kita berhasil menindak 17 Unit kendaraan roda dua yang melanggar pasal 285 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan "kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban", sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," jelas AKP Djoko.
AKP Djoko menyebut, seluruh kendaraan tersebut kini berada di Polres Ngawi dan baru bisa diambil setelah proses persidangan pelanggaran lalu lintas jalan di Pengadilan Ngawi pada tanggal 25 Mei 2022 dengan didampingi orang tua masing-masing dan membawa kelengkapan sesuai standar spesifikasi pabrik.
Jangan lupa, AKP Djoko menghimbau, kepada masyarakat orang tua untuk ikut memahami dan mengarahkan anak-anak agar tidak melakukan aksi balap liar karena hal itu sangat membahayakan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain dan dapat berakibat fatal membawa korban jiwa manusia dan bahan.
"Harapan kami kepada masyarakat agar ikut serta serta mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di bulan Ramadhan ini, bulan Ramadhan adalah berkah, manfaatkanlah untuk menebar manfaat bagi umat manusia," katanya.
Terpisah, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya SIK,. MH membenarkan bahwa pada Sabtu malam telah memberikan perintah kepada jajarannya untuk melaksanakan patroli sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran dan pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat selama bulan Ramadhan ini.
"Dari hasil operasi ini, Polres Ngawi telah mendaftarkan 17 unit kendaraan bermotor roda dua yang akan digunakan untuk balap pembohong," ungkap orang satu di Pol Ngawi ini, Minggu (17/4/2022).(hum)