🔲 UPDATE

Ingatkan Prokes Tim Pamor Keris Gabungan Polresta Malang Kota Datangi Tempat Hiburan Malam dan Caf

MALANG Kota - Tim Pamor Keris Polresta Malang Kota tak pernah patah semangat dalam upaya turut serta melaksanakan kegiatan penanganan Covid - 19 khususnya di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

Dalam patroli kali ini dikuti sekitar 30 personel yang dipimpin oleh AKP M. Roichan, A. Md. sebagai Kanit Idik III Satreskrim Polresta Malang Kota dan IPTU Didik Arifianto, SE sebagai Kasikum Polresta Malang Kota, menyisir tempat – tempat kerumanan dan Café yang ada di Kota Malang.

“Sesuai perintah pimpinan,kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi razia yang telah dilaksanakan pada hari Rabu (3/3/2022) yakni memberikan himbauan dan tindakan kepada tempat hiburan malam melewati batas operasional di masa pandemi,”jelas Iptu Didik,Kamis malam (4/3/2022).

Hasil dari kegiatan tersebut, terpaksa melakukan penutupan salah satu tempat hiburan malam dan Kafe karena dinilai telah melanggar aturan Inmendagri No. 13 tahun 2022 dan SE Walikota Malang No.14 tahun 2022. 

“Sudah berulang kali kami himbau dan melakukan pendekatan, namun tetap tidak jadi jika terpaksa kami melakukan penutupan,”tambah Iptu Didik.

Adapun tempat hiburan dan Café yang dilakukan penindakan oleh Tim Pamor keris kali ini adalah London Beer Cafe yang beralamat di Jl. Borobudur No.88A-B Kota Malang.

”Sesuai perintah Bapak Kapolresta karena penyebaran Covid-19 di Kota Malang masih cenderung tinggi, diharapkan pelaku usaha agar lebih disiplin dalam batas waktu operasional,begitu pula masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan,"jelas Iptu Didik.

Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya sebuah kafe dan hiburan malam yang dilakukan tindakan penutupan sementara oleh Tim Pamor Keris.

“Iya, kami melakukan penindakan karena sudah kami himbau berulang kali dan masih tetap melanggar aturan Inmendagri No. 13 tahun 2022 dan SE Walikota Malang No.14 tahun 2022,”tegas Kombes Pol Budi Hermanto.

Dari Razia Patroli Pamor Keris ini,Kapolresta Malang Kota berharap agar semua tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Malang tidak lagi melanggar aturan Inmendagri yang telah ditetapkan.

“Kami bersama Pemerintah Kota Malang, sangat berharap seluruh masyarakat Kota Malang dapat bersama – sama mencegah penyebaran Covid – 19 varian Omicron ini,sehingga Kota Malang dapat segera kembali zona hijau,”pungkas Kapolresta Malang Kota. (**19/humas)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar