🔲 UPDATE

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti

 

Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyelidikan terkait kasus kebencian yang tidak pasti suku, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Sejauh ini, penyidik ​​sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

"Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 barang bukti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, membagikan dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang berisi sebanyak 15 orang saksi dan klaster 10 saksi Garut.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone di klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk di klaster Bandung.

"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan," katanya.

Dik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan investigasi penyelidikan ilmiah.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penydik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam persnya, Rabu, 29 Desember 2021.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat sebagai dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk serangan kebencian dan kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor pada hari Senin, 3 Januari 2022.(arf/ny)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar