Gerak Cepat Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto
MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kabupaten, pada tanggal 2 Desember 2021, dapatkan laporan dari masyarakat jika ada seorang wanita bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
Dari laporan tersebut, polres mojokerto bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa bunuh diri seorang wanita muda tersebut di Back Up juga oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Pada hari ini, Sabtu (4/12/2021) Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, pejabat pejabat utama (PJU) Polda Jatim. Merilis hasil obat bunuh diri tersebut.
Waka Polda Jatim menjelaskan, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda - tanda tanda.
"Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Jepang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.
Hadi Lanjut, hasil kerja dari Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya dapat membantu tersangka yang bersangkutan salah satu Polri yang disimpan di Polres Pasuruan Kabupaten.
"Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan dengan bulan Oktober 2019. Pada saat itu distro baju yang ada di Malang. Pertemuan itu juga bertemu dan bertukar nomor Hanphone hingga hubungan (berpacaran)," kata dia.
Kemudian keduanya melakukan hubungan sebagai suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos di hotel.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," katanya.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," sambungnya.
Perbuatan pelanggaran hukum ini secara internal akan dikenakan terkait dengan ketentuan yang berlaku di Kepolisian yaitu Perkap 14 tahun 2011 tentang etik yaitu dijerat dengan 7 dan 11.
Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah - langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.
"Kita akan menerapkan pasal - pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang sudah ditemukan di Polres Kabupaten Mojokerto," katanya.
Kami akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita bunuh diri tersebut. Namun sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal - pasal tersebut fan sudah terpenuhi semua.
"Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan kekerasan," pungkasnya.
Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.
Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah melakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.(arf/ny)