PAPUA - Upaya persuasif dan humanis dari Polri dalam menjaga kamtibmas, rupanya dipropaganda oleh KNPB ketika Ketuanya Agus Kossay mengajak perwakilan aparat kepolisian untuk bersilaturahmi di Kota Jayapura, pada Sabtu (13/11/2021).
Ternyata hal ini mendapat beragam tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Adat Papua Jan Christian Arebo.
"Polri datang bukan utk upaya paksa seperti menggeledah, menangkap dan lain-lain. Ini pemanfaatan propaganda KNPB yang terlalu paranoid dan mendramatisir," katanya dalam siaran pers yang diterima di Kota Jayapura, Papua, Minggu (14/11/2021).
"Mendatangi itu bisa konteks bersilaturahmi, berkoordinasi, berkomunikasi ... kan sudah pada kenal .. jadi sekali lagi konteks mendatangi sangatlah tidak tepat ketika itu kemudian dijadikan sebagai dramatisasi KNPB mendiskreditkan aparat yang bersikap humanis," lanjutnya.
Pernyataan Jan Christian Arebo ini guna menyanggah upaya dari juru bicara KNPB Ones Suhuniap yang mengunggah pernyataan di media sosial Facebook, seolah-olah Agus Kossay sedang diintimidasi, padahal dokumen foto yang disertai terlihat suasana pertemuan berlangsung santai.
"Misi mencegah, mengantisipasi dan mengeliminasi setiap dinamika kamtibmas menjadi poin penting untuk menjaga harmoni kondusifitas kamtibmas di masyarakat. Untuk itu sikap persuasif dan humanis di lakukan oleh aparat keamanan yang sudah punya legitimasi," katanya.
Ia mengaku mencatat sejumlah aksi KNPB yang terkesan memaksakan kehendak, terutama ketika membangun narasi-narasi yang memojokkan institusi atau bahkan negara. Kerusuhan di beberapa tempat di Papua yang terjadi sebagai akibat peristiwa rasisme juga ditunggangi oleh organisasi KNPB.
Upaya membebaskan terdakwa Victor Yeimo juga diikuti dengan aksi-aksi yang selalu meresahkan karena ada unsur memaksakan kehendak. Kembali kepada upaya Polri dalam memelihara kamtibmas yang kondusif dengan pola pendekatan persuasif yang biasa diterapkan oleh beberapa personel personel di lapangan dengan pola tahapan persuasif yang tertutup adalah bentuk pendekatan yang humanis.
"Kan buktinya tidak ada orang KNPB yang dilukai, diborgol, dibanting, dipukul , ditendang , dicaci, dimaki dan tindakan-tindakan rendah lainnya. Sekali lagi ini dramatisasi KNPB yang paranoid. Kalau tidak akan berbuat sesuatu tentunya tidak perlu ada yang dikhawatirkan, kenapa mesti khawatir, toh juga aparat keamanan yang masuk juga permisi datang baik-baik," katanya.
Arrebo juga menggarisbawahi bahwa perlu dicermati juga terutama terkait keabsahan atau legalitas formal organisasi KNPB karena tidak terdaftar sama sekali sebagai organisasi kemasyarakatan yang benar-benar akan membantu masyarakat Papua menuju kesejahteraan sejati.
"Jadilah organisasi yang bermanfaat, yang sejuk, yang membina masyarakat khususnya generasi muda dengan energi menata Papua damai dan sejahtera (bukannya sebaliknya)
Dalam perjalanan hidup, konflik telah menjadi sisi kehidupan seseorang. Tanpa konflik, hidup akan terasa hambar dan membosankan," katanya.
"Meski kerap dihindari, konflik sebenarnya baik untuk mengetahui daya tahan seseorang saat menghadapi persoalan. Asalkan, kita tahu bagaimana cara menangani konflik sebagai bagian pembelajaran hidup," sambungnya.
Pendekatan Resolusi Konflik "Conflict Resolution"
Merupakan sesuatu yang alamiah, namun terkadang menjadi rumit karena penyelesaian atau penanganannya tidak dilakukan secara terarah.
Kerap kali pemecahan sebuah konflik dilakukan dengan menggunakan kekuasaan atau kekerasan antarpihak yang berkonflik. Padahal ada pendekatan yang disebut dengan resolusi konflik untuk menyelesaikannya.
Pendekatan resolusi konflik adalah penggunaan cara-cara yang demokratis dan konstruktif dalam menyelesaikan konflik. Pendekatan ini memberikan kesempatan kepada pihak yang berkonflik untuk memecahkan masalah mereka sendiri dengan melibatkan pihak ketiga.
Pihak ketiga ditunjuk karena dinilai lebih netral, bijaksana, dan adil untuk membantu pihak-pihak yang berkonflik. Apa pun strategi atau proses yang digunakan, resolusi konflik berupaya untuk menyelesaikan konflik melalui sarana tanpa kekerasan.
Proses resolusi konflik atau Inti dari resolusi konflik adalah pemecahan masalah. Konflik dinilai sebagai masalah sosial yang harus ditangani pada sumbernya dan perlu dipecahkan.
Resolusi konflik dengan pemecahan masalah biasanya dipilih karena antara pihak yang berkonflik tanpa ada paksaan dan interaktif ingin menyelesaikan masalah tersebut. Dalam proses resolusi konflik dengan pemecahan masalah akan terjadi tiga tahap.
1. Negosiasi
Negosiasi adalah bentuk interaksi sosial antara pihak yang berusaha mencari kata sepakat. Dalam interaksi tersebut terjadi perbedaan pendapat yang menghalangi antara pihak mencapai tujuannya. Dalam proses tersebut terjadi tawar menawar untuk menghasilkan sesuatu. Hasilnya nanti adalah kesepakatan pihak yang berinteraksi dan menjadi dasar dibentuknya sebuah aturan baru atau baku.
2. Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga. Dalam penyelesaian konflik tersebut ada perundingan, kesepakatan lewat musyawarah. Karena sifatnya dilandasi dengan musyawarah, maka tidak boleh ada paksaan hasil yang dicapai nanti. Kedua belah pihak merasakan win-win solution dari persoalan yang dihadapi.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan konsensus
Kesepakatan sejumlah pihak atas sebuah hal yang dilakukan secara sadar, bersifat kolektif karena melibatkan banyak pihak. Sebelum terjadi pengambilan keputusan, biasanya terjadi perdebatan dan persoalan yang melandasinya sehingga diperlukan upaya bersama untuk mencapai kesepakatan.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mengamanatkan dilakukanya upaya penanganan konflik sosial yang sistematis, komprehensif, integratif, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Upaya-upaya penyelesaian perselisihan atau konflik sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Penanganan Konflik Sosial meliputi:
1. Penghentian kekerasan fisik;
2. Penetapan status keadaan konflik;
3. Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban; dan pengerahan kekuatan TNI.
4. Bantuan penggunaan
Upaya tersebut dimulai dari identifikasi potensi konflik, pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik, sehingga langkah-langkah Polri dalam penanganan konflik mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat maupun sesudah terjadi konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.
Setelah mengamati realitas konflik sosial politik di papua dalam dalam perspektif tuntutan ideologi Papua Merdeka yang diorganisir oleh knpb atau pergerakan saya berpendapat bahwa Kepolisian TNI Polri dan lembaga swadaya masyarakat serta institusi penegakan HAM di negara kesatuan Republik Indonesia perlu membentuk satu tim terpadu yang yang melakukan mediasi dan negosiasi terhadap kelompok kepentingan terkait dengan melibatkan pihak ketiga yang independen agar tercipta adanya konsensus politik perdamaian yang menjadi win miss you cinta alam menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif aman tertib dan terkendali dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
"Salam Kebangsaan, Jan Christian Arebo SH, MH. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua," katanya.(ard)