Polsek Sooko Polres Ponorogo, Amankan Dua orang Terduga Pelaku Penebangan Liar Kayu Sono
PONOROGO - Kepolisian Sektor Sooko Polres Ponorogo berhasil membuat 2 orang terduga pelaku Illegal Logging Kayu Sono didepan warung kopi Lingkungan Biting, Dkh. Gunung Thukul, Ds. Suru Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo, Selasa (23/11/2021).
Kedua terduga pelalu Illegal Logging tersebut berinisial DS , (27 tahun), warga Dkh. Bringin RT 01 RW 07 Ds. Mulyosari Kec. Pagerwojo Kab. Tulungagung dan AR warga Dkh. Tosari, RT 02 RW 07 Ds. Mulyosari, Kec. Pagerwojo, Kab. Tulungagung.
Barang bukti yang tidak terduga dari DS dan AR diantaranya 10 pelaku kayu sono berbagai ukuran, mobil Mitsubishi L300 dan 2 buah gergaji tarik panjang 110 cm.
Disampaikan Kapolsek Sooko Iptu Badri bahwa pada Hari Senin tanggal 22 November 2021 sekira pukul 23.45 WIB, Polsek Sooko bersama-sama pihak Perhutani melaksanakan patroli gabungan dikawasan Hutan Gunung Tukul Ds. Suru, Kec. Sooko. Selanjutnya tanggal 23 November 2021 sekira pukul 01.30 WIB mendapatkan informasi yang ada mobil Mitsubishi L300 warna coklat tua yang terparkir dipinggir jalan tepatnya di depan warung kopi Lingkungan Biting Ds. Suru, Kec. Sooko, Kab. Ponorogo.
"Mencurigai keberadaan mobil tersebut, patroli gabungan Polsek Sooko dan perhutani mendekati mobil dan melakukan pemeriksaan kepada kedua terduga pelaku terkait surat ijin terkait kepemilikan kayu sono yang dibawanya tersebut,"kata Kapolsek Sooko Iptu Badri
"Karena tidak bisa melakukan surat izin kepemilikan kayu, selanjutnya menunjukkan petugas kedua terduga pelaku yakni DS dan AR beserta barang bukti ke Mapolsek Sooko untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," Sambungnya
Kedua pelaku akan dijerat pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa ijin ataupun tidak dilengkapi dengan surat yang sah.
"Atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian Rp 5.373.000,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah)," Pungkasnya.(Shn/arf_ny)