Sekdakab Ponorogo Tegaskan Bahwa Pinjaman 200 Miliar Telah Memenuhi Prosedur dan Khusus Infrastruktur
![]() |
Sekdakab Ponorogo, Dr. Drs. Agus Pramono MM. |
Ponorogo - Polemik pinjaman Rp. 200 miliar dari pemerintah pusat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan Pemkab Ponorogo yang diduga menguntungkan salah satu Paslon dalam hal ini calon bupati petahana, Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono. Dibantah oleh sekretaris daerah Kabupaten Ponorogo.
Sekdakab Ponorogo, Dr. Drs. Agus Pramono MM, mengatakan bahwa pinjaman itu murni untuk kepentingan masyarakat Ponorogo tanpa terkecuali.
Ketika dikonfirmasi Senen (28/9/2020). Agus menjelaskan, bahwa pinjaman uang sebesar 200 miliar pada Selasa, (22/9) lalu yang dilakukan oleh pemkab Ponorogo adalah murni untuk kepentingan mayarakat Ponorogo tanpa terkecuali, sehingga tidak benar jika menguntungkan salah satu Paslon dalam pilkada Ponorogo.
"Saya luruskan, bahwa pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan pemerintah pusat adalah murni untuk pemulihan ekonomi nasional. Dimana, daerah boleh mengakses pinjaman tersebut dengan bunga nol persen karena tujuannya adalah pemulihan ekonomi nasional." Ujar Agus Pramono.
Dijelaskannya, mengapa pemkab Ponorogo mengambil tawaran pinjam tersebut karena Ponorogo sangat membutuhkan. Dimana, banyak anggaran dari pemerintah pusat mulai DAU, DAK dan lain-lainnya tersebut dipotong mencapai 400 miliar sehingga sangat berpengaruh terhadap belanja pemkab ponorogo. Yang didalamnya sudah terencana pembangunan infrastruktur jalan yang terpaksa harus tertunda.
"Alhamdulillah, kabar baik itu datang dari pemerintah pusat yang menggelontor anggaran sebesar 10 triliun lewat PT. SMI untuk memberikan pinjaman ke daerah-daerah dengan tujuan pemilihan ekonomi nasional." Jelas sekdakab Ponorogo.
Selanjutnya pemerintah daerah berembug dan memutuskan untuk melakukan pinjaman tersebut, karena cukup menguntungkan daerah dikarenakan tanpa bunga alias nol persen, guna menutupi belanja daerah yang sempat kepotong sebelumnya untuk penanganan covid-19.
"Syarat untuk mendapatkan pinjaman program PEN ini sangat ketat. Tapi Alhamdulillah kita dapat memenuhi semua. Akhirnya di setujui." Tambahnya.
Menjawab soal perlu tidaknya pinjaman tersebut mendapat persetujuan dari DPRD, Sekda Agus menegaskan dengan singkat, pinjaman khusus program PEN ada dasar hukum tersendiri, termasuk tidak perlunya persetujuan DPRD tapi hanya memberi tahu soal adanya pinjaman dana tersebut, paling lama 5 hari setelah dilakukan penanda tanganan dan bahkan daerah seketika itu juga langsung menginformasikan kepada pimpinan dewan dan hadir ketika penandatangan pinjaman yang dilakukan secara virtual. Selasa, (22/9/2020).
"Soal pinjaman dalam program PEN tidak perlu persetujuan DPRD. Tapi cukup pemberitahuan saja." jelas Sekda.
Terkait dasar hukum, Agus menjelaskan, dasar hukum yang dipakai untuk pinjaman PEN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020 yang terbit 4 Agustus 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Penanganan Covid-19.
Tentang tata caranya, pinjaman ke daerah dalam program PEN (PEN Daerah) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105/tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemda. "Jadi dasar pinjaman program PEN yang kita lakukan hanya itu, tidak ada yang lain." Tandasnya.
Ditambahkan sekda, soal siapa yang diuntungkan dalam hal ini tentu masyarakat Ponorogo tanpa terkecuali.
Pemerintah melalui PT. SMI dalam program PEN memang untuk pemulihan ekonomi, sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat.
"Pinjaman khusus diperuntukkan hanya untuk pembangunan infrastruktur jalan dengan masa waktu yang sedikit, Desember harus selesai." Pungkasnya. (Ny)
____