🔲 UPDATE

Tarif BPJS Kesehatan Kembali ke Tarif Semula Per 1 Mei 2020

Foto : Madiun to day.

Madiun - Iuran BPJS Kesehatan batal naik. Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja alias peserta mandiri bakal kembali ke tarif semula. Yakni, Rp 80 ribu untuk kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Biaya tersebut mengacu pada keputusan Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam rilisnya mengatakan, perhitungan penerapan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan MA adalah per 1 April 2020. Artinya, untuk iuran Januari hingga Maret 2020 akan tetap mengacu Perpres 75 Tahun 2019. Yaitu, sebesar Rp 160 ribu untuk kelas 1 peserta mandiri, Rp 110 ribu untuk kelas 2, dan Rp 42 ribu untuk kelas 3.

"Jadi BPJS Kesehatan memastikan untuk iuran Januari sampai Maret tidak akan ada pengembalian dana atau kompensasi untuk bulan berikutnya. Tapi terhadap kelebihan iuran peserta yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," ujarnya dalam keterangan resmi.

Hal tersebut diamini oleh, Kepala BPJS Kesehatan Kota Madiun Santy Parulian Panjaitan, dirinya mengatakan penyesuaian tarif berlaku di seluruh Indonesia tak terkecuali di Kota Madiun.

Dirinya menjelaskan, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Dirinya berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan ingin pelayanan kesehatan kepada peserta tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi covid-19," ungkapnya.

Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, diharapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat.

Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya.

Santy menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya, dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Pihaknya menekankan bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta mandiri.

Untuk segmen peserta lain, seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.(netz/*)





_______________
sumber : madiun to day
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image