Pemkab Magetan Menjembatani PT. Bintang Inti Karya
0 menit baca
Magetan - Sebagai tindak lanjut dari mediasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara pihak manajemen PT. Bintang Inti Karya, dengan karyawan garmen beberapa waktu yang lalu sehingga permasalahan yang timbul segera terselesaikan ditengah situasi merebaknya wabah Covid 19, dimana atas ijin dan persetujuann Gubernur Jawa Timur, pemerintah Kabupaten Magetan bisa mengambil alih upaya penyelesaian masalah yang terjadi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya ribuan pekerja PT. BIK mengelar aksi demo untuk menuntut hak mereka atas gaji yang belum terbayarkan kurang lebih total senilai 2,5M.
Pada hari ini, Selasa (31/03/2020) dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara PT Bintang Inti Karya, sebagai pihak pertama dan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan selaku pihak kedua dalam hal ini sebagai pihak yang memberi dana talangan.
Penandatanganan disaksikan oleh Bupati Magetan, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Kapolres Magetan, Komandan Kodim 0804 Magetan, Kepala Disnaker Magetan serta Notaris.
Bupati Suprawoto menyampaikan upaya ini dilakukan agar tidak timbul keresahan di kalangan pekerja yang telah menunggu pembayaran gaji sesuai dengan yang telah dijanjikan beberapa waktu lalu saat demo pekerja serta sebagai upaya untuk mencegah merebaknya virus Corona covid 19.
Untuk itu juga Bupati berpesan kepada semua pihak untuk bisa berkomitmen menciptakan suasana yang kondusif ditengah badai COVID 19 di terjadi saat ini. (humpro/edh/pb1)