Ponorogo - Korban selamat, TR (22) asal Tambakbayan Ponorogo, pada lakalantas yang terjadi di wilayah Nganjuk yang melibatkan 3 temannya tewas, Senin (9/9/2019) kemarin, adalah buronan Polres Ponorogo akibat kasus yang menjeratnya. Yakni kasus pil double L atau biasa disebut pil koplo.
Kasatreskoba Polres Ponorogo IPTU Eko Murbiyanto mengatakan, 1 minggu yang lalu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang beredarnya jenis obat pil double L.
Dari hasil lidik di kos tersangka ditemukan pil double L sebanyak 150 butir dari 4 paket.
Tersangka TR yang berhasil kabur. Senin, 9 September kemarin, pihaknya mendengar jika tersangka TR bersama teman-teman mengalami kecelakaan sehingga pihaknya mengirimkan anggota kesana," ungkap IPTU Eko.
Dari hasil penggeledahan, di baju TR ternyata juga ditemukan pil koplo 30 butir.
Tersangka merupakan residivis pil double L.
Baru sekitar 3 mingguan keluar dari Rutan Ponorogo. Menurut pengakuan tersangka TR, dirinya pengguna dan pengedar pil double L tersebut. Tersangka sendiri mendapatkan pil double L dari temannya.
Tersangka TR menjual pil double L seharga Rp. 100.000,- untuk 30 butir. TR dikenai Pasal 196 uu no.36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman 10 tahun. (N/netz)
Sumber : hms.respo