Sekolah di Ponorogo Minta Kepastian Hukum soal Sumbangan Komite, DPRD Siapkan Rapat Lanjutan
PONOROGO – Persoalan pembiayaan pendidikan menjadi sorotan dalam forum yang digelar Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Ponorogo di Resto Aula D’ Sultan Ponorogo, Rabu (26/8/2026).
Para kepala sekolah meminta adanya kepastian hukum dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan, terutama terkait partisipasi masyarakat melalui komite sekolah. Mereka berharap sekolah tetap dapat melibatkan masyarakat untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan tanpa dihantui kekhawatiran tersandung persoalan hukum.
Forum tersebut mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan pendidikan, di antaranya Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo, Dinas Pendidikan, PGRI, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD, Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo serta media.
Ketua MKKS SMP Negeri Ponorogo, Achmad Junaidi, mengungkapkan bahwa persoalan pendanaan menjadi salah satu tantangan yang cukup berat di sekolah.
Menurutnya, kebutuhan sekolah tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pembelajaran. Di lapangan, terdapat berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi, mulai dari tenaga guru honorer, pengadaan seragam, kegiatan studi wisata, BOSDA, purnawiyata, karnaval hingga kegiatan kereta hias Suro.
Belum lagi sejumlah kegiatan yang muncul dalam rangkaian program organisasi perangkat daerah (OPD).
Di sisi lain, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki petunjuk teknis serta batasan peruntukan yang harus dipatuhi.
Kondisi tersebut membuat sekolah berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, kebutuhan pendidikan terus berjalan. Namun di sisi lain, ruang penggunaan anggaran sekolah memiliki batasan yang cukup ketat.
“Intinya, pihak sekolah ingin ada kepastian dan jaminan keamanan ketika menggalang sumbangan dari masyarakat. Jangan sampai niatnya untuk mendukung kegiatan pendidikan justru membuat kepala sekolah atau komite berhadapan dengan persoalan hukum,” ujar Achmad.
Persoalan pembiayaan bukan satu-satunya masalah yang disampaikan dalam forum tersebut.
Sekolah juga menghadapi persoalan kebutuhan tenaga pendidik. Sejumlah guru ASN memasuki masa purna tugas, sementara pengangkatan ASN belum selalu mampu menutup kebutuhan tenaga pengajar di sekolah.
Kondisi tersebut berpotensi menambah beban sekolah, terutama ketika kebutuhan guru harus tetap dipenuhi agar proses pembelajaran berjalan optimal.
Di sisi lain, muncul pula persoalan terkait menurunnya jumlah siswa di sekolah negeri tingkat SD dan SMP.
Sekolah menyoroti adanya kondisi berbeda dalam penerimaan peserta didik. Di tengah penurunan jumlah siswa di sejumlah sekolah negeri, masih terdapat sekolah atau madrasah yang dinilai tidak membatasi pagu penerimaan siswa.
Fenomena tersebut dinilai perlu dibahas secara bersama agar kebijakan penerimaan peserta didik dapat berjalan lebih seimbang dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi sekolah negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Nurhadi Hanuri, mengakui bahwa sekolah tidak mungkin mengandalkan dana BOS untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan.
Menurutnya, terdapat banyak kegiatan pendidikan dan kebutuhan lain yang muncul di luar komponen pembiayaan yang dapat ditanggung BOS.
“Sekolah kalau hanya mengandalkan dana BOS masih sangat sulit sekali. Banyak titik-titik dan kegiatan yang dilakukan di tingkat OPD dan sebagainya,” kata Nurhadi.
Karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor untuk mencari formulasi kebijakan yang dapat memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi sekolah dan komite.
Namun, Nurhadi menegaskan bahwa persoalan payung hukum tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah daerah.
Setiap kebijakan harus dikaji secara menyeluruh agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kalau payung hukum yang berkaitan dengan pusat, makanya ini dicari solusinya. Kita tidak bisa melangkah sebelum pihak-pihak terkait memastikan bagaimana caranya agar tidak melanggar aturan regulasi yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo Riyanto, SIP, memastikan hasil diskusi tersebut akan dibawa ke tingkat pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
Menurut Riyanto, pertemuan tersebut baru menjadi langkah awal karena belum seluruh stakeholder terkait dilibatkan.
Ia menilai persoalan pendidikan di Ponorogo membutuhkan pembahasan yang lebih luas agar solusi yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan sekolah, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan aturan pemerintah.
“Tidak banyak kata, lebih pada tindakan. Karena rapat ini belum dihadiri atau mengundang lengkap, hasil diskusi akan saya sampaikan kepada Ketua DPRD Ponorogo untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan rapat yang lebih besar,” ungkap Riyanto.
Rapat lanjutan diharapkan melibatkan lebih banyak pihak untuk membahas sejumlah persoalan sekaligus, mulai dari pendanaan pendidikan, mekanisme partisipasi masyarakat melalui komite sekolah, kebutuhan tenaga pendidik hingga pemerataan peserta didik.
Yang lebih penting adalah adanya kepastian aturan. Sekolah ingin pendidikan tetap berjalan maksimal, masyarakat tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi, tetapi seluruh mekanisme pembiayaan harus tetap berada dalam koridor hukum.(ny*)
