Karhutla Mengintai di Musim Kemarau, Polres Magetan: Cegah Sebelum Terlambat, Pelaku Bisa Dipidana
MAGETAN – Memasuki musim kemarau 2026, Polres Magetan meningkatkan langkah mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Magetan. Selain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kepolisian juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Kondisi musim kemarau menjadi perhatian karena cuaca yang kering, minim curah hujan dan kondisi vegetasi yang mudah terbakar dapat meningkatkan risiko munculnya titik panas (hotspot) serta mempercepat penyebaran api.
Berdasarkan informasi yang disampaikan BMKG, fenomena El Niño diprediksi masih berlangsung hingga awal kuartal pertama 2027. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kekeringan di sejumlah wilayah sehingga kewaspadaan terhadap ancaman karhutla perlu ditingkatkan.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. melalui jajaran Polres Magetan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Adapun imbauan Kamtibmas dalam rangka pencegahan karhutla antara lain:
1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
2. Segera melaporkan apabila melihat kebakaran kepada kepolisian, aparat setempat, maupun melalui Call Center Polri 110.
3. Tidak membuang putung rokok sembarangan, terutama di kawasan hutan dan lahan yang kondisinya kering.
4. Tidak meninggalkan api setelah melakukan aktivitas di sekitar hutan maupun lahan.
5. Tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan mudah merambat dan meluas, terutama dalam kondisi angin kencang dan vegetasi kering.
Polres Magetan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa larangan membakar hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009, terdapat larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 108, yang mengatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan pembakaran hutan, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 memuat larangan membakar hutan, sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 78. Untuk pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Untuk perbuatan karena kelalaian, terdapat ancaman pidana yang lebih rendah sesuai ketentuan Pasal 78.
Selain ketentuan khusus tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi bagian dari kerangka hukum pidana yang berlaku sejak 2026. UU 1/2026 secara khusus melakukan penyesuaian berbagai ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP.
Dengan demikian, penerapan pasal terhadap pelaku akan disesuaikan dengan lokasi kebakaran, status kawasan, bentuk perbuatan, unsur kesengajaan atau kelalaian, dampak yang ditimbulkan, serta hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Magetan melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Heroe Santoso menegaskan bahwa pencegahan menjadi langkah utama, namun pihaknya tidak akan ragu melakukan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Jangan menganggap membakar lahan sebagai cara yang mudah untuk membersihkan atau membuka lahan. Apabila akibat pembakaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman pidana dan denda yang cukup berat,” tegas AKP Dwi Heroe.
Ia menambahkan, masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mencegah karhutla, khususnya selama musim kemarau.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada petugas dan jangan mengambil tindakan yang justru membahayakan diri sendiri. Polres Magetan akan melakukan penanganan dan penegakan hukum secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan terhadap setiap kejadian kebakaran,” ujarnya.
Polres Magetan juga mengingatkan masyarakat bahwa kebakaran yang terjadi akibat kelalaian maupun kesengajaan tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum, tergantung pada unsur dan ketentuan pidana yang terpenuhi. Karena itu, masyarakat diminta tidak meninggalkan api di kawasan hutan, tidak membuang puntung rokok sembarangan serta tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
Upaya pencegahan karhutla akan terus dilakukan melalui patroli, sambang dan sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas, koordinasi bersama TNI, BPBD, Perhutani, pemerintah daerah dan pemerintah desa, serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat di wilayah yang memiliki potensi rawan kebakaran.
Polres Magetan mengajak seluruh masyarakat: cegah karhutla sebelum terjadi. Jangan bakar hutan dan lahan, karena dampaknya dapat merugikan lingkungan, masyarakat, dan berujung pada proses hukum.(Hm/yk)
