🔲 UPDATE

Gencar Lakukan Razia Operasi Pasar, Satpol-PP Kabupaten Pacitan Temukan Peredaran Rokok Tanpa Cukai Resmi

Satpol-PP Kab. Pacitan saat Lakukan Razia Operasi Pasar, Peredaran Rokok Tanpa Cukai Resmi. 

Pacitan, netizenword.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan terus menggencarkan razia operasi pasar guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan Pacitan bebas dari peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Operasi kali ini menyasar wilayah Kecamatan Sudimoro, kawasan di ujung timur Kabupaten Pacitan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan Surat Tugas Nomor: 800.1.11.1/3423/408.50/2026 tentang Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Polres, dan Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pada Selasa, 6 Mei 2026.

Kegiatan diawali dengan apel di Markas Satpol PP Kabupaten Pacitan sebelum tim bergerak menuju lokasi sasaran. Setibanya di Kecamatan Sudimoro, petugas melakukan pengawasan di kawasan Pasar Sudimoro serta sejumlah kios eceran.

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan dua bungkus rokok merek Paku Alam tanpa dilekati pita cukai resmi di sebuah kios kawasan perempatan Ngompo. Rokok tersebut diketahui diproduksi oleh perusahaan resmi, namun beredar tanpa pita cukai sehingga dinyatakan ilegal.

Pemilik kios mengaku rokok tersebut merupakan sampel atau contoh produk yang diberikan oleh sales kepada calon pembeli. Namun, penjual tidak dapat menunjukkan izin edar resmi atas rokok tanpa pita cukai tersebut.

“Saya hanya menerima rokok tersebut yang diperuntukkan sebagai contoh kepada calon pembeli yang diberikan oleh sales,” ujar penjual yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widyanto mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada pemilik kios mengenai larangan menjual maupun memajang rokok tanpa pita cukai.

Selain melakukan edukasi, petugas juga menyita dua bungkus rokok tersebut sebagai barang bukti dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas temuan rokok ilegal tersebut.

“Dengan adanya temuan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya dan aturan terkait rokok ilegal serta bersikap proaktif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan,” ujar Widyanto.(adv/E.Sus)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar