🔲 UPDATE

Satpol PP Pacitan Gencar Lakukan Kegiatan Penegakan Perda No. 4 Tahun 2026, Berhasil Amankan Puluhan Spanduk Tak Berijin

Pacitan, netizenword.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang ketertiban reklame. Dalam kegiatan yang digelar pada Selasa (14/4/2026), petugas berhasil mengamankan puluhan spanduk dan banner tak berizin yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, rapi, dan indah (ASRI). Puluhan personel Satpol PP diterjunkan ke lapangan menyasar berbagai ruas jalan utama, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Gatot Subroto, MT Haryono, S. Parman, dr. Wahidin, Veteran, Tentara Pelajar, serta kawasan persimpangan Bapangan dan Samanten.

Koordinator lapangan kegiatan, Widiyanto, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menindak reklame yang melanggar aturan, baik karena tidak memiliki izin maupun pemasangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Penertiban ini untuk menegakkan aturan serta mendukung Gerakan Indonesia ASRI, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan akibat pemasangan spanduk di lokasi terlarang,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, Satpol PP Pacitan berhasil:

- Mengamankan 13 spanduk/banner yang masa izinnya telah habis

- Membongkar 6 baliho berukuran besar tanpa izin atau melanggar tata letak

- Melepas 46 poster/banner liar yang dipasang di pohon dan tiang listrik

- Menertibkan 2 spanduk yang melintang di jalan. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa seluruh reklame yang ditertibkan akan diamankan sebagai barang bukti.

“Semua materi reklame yang melanggar kami bawa ke kantor Satpol PP untuk didata, diarsipkan, atau dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di kantor Satpol PP Pacitan sebelum tim bergerak ke lokasi penertiban. Petugas juga diimbau untuk tetap berhati-hati selama pelaksanaan serta membersihkan sisa material agar lingkungan tetap terjaga keindahannya.

Satpol PP berharap, melalui penertiban ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap aturan yang berlaku, khususnya dalam pemasangan reklame di ruang publik.(E-sus/dbhcht) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar