Sempat Viral Aksi Balap Orang Di Jalan Protokol Maospati -Magetan, Polisi Lakukan Ini...
Magetan - Aksi balap orang yang sempat viral di media sosial di Jalan Raya protokol Maospati–Magetan kejadian pada Sabtu malam (21/2), di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, dibubarkan aparat kepolisian.
Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, STK, S.I.K., M.H., melalui Kanit Kamsel Ipda Anjas Wisudarto, SE menyampaikan menindaklanjuti berita viral, terkait balap orang yang menggunakan akses jalan raya merupakan tindakan tidak terpuji. Penggunaan fasilitas jalan umum untuk kegiatan pribadi tanpa ijin pihak berwenang.
"Kegiatan tersebut dinilai mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) serta meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan." terangnya.
Dalam hal ini Satlantas Polres Magetan unit kamsel, bersama lalulintas Polsek Maospati dan dishub melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penggunaan sarana jalan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, serta undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sosialisasi ini di laksanakan pada pukul 12.00 bertempat di Sekitar Terminal Maospati. Minggu (22/2/2026).
Diharapkan melalui kegiatan ini informasi terkait mekanisme penggunaan fasilitas jalan umum dapat diterima oleh masyarakat, agar kedepannya masyarakat lebih tertib lebih taat aturan dalam menggunakan fasilitas umum.
Ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar selama bulan suci Ramadan mefokuskan kegiatan pada ibadah dan aktivitas positif lainnya.
"Selain itu juga mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terlebih dalam bulan suci Ramadan," pungkasnya.(yk)
