🔲 UPDATE

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Pelaku Curanmor

PONOROGO – Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, Andien Wisnu Sudibyo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diparkir di halaman rumah korban dalam keadaan terkunci.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku,” jelas Kapolres, Rabu (25/2/2026).

Pelaku utama berinisial MRA (23) diketahui melakukan aksinya bersama istrinya, AS (26). Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial S di Surabaya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S beserta barang bukti sepeda motor di wilayah Surabaya.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, Jaket warna merah, Sandal warna hitam, Topi warna hitam, 1 unit handphone iPhone 11 warna putih, Uang tunai Rp 400.000.

Kapolres menegaskan bahwa ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir, serta jangan meninggalkan kuni di motor, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(ny*) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar