Satlantas Polres Ngawi Bersama Jasa Raharja Police Go To School SMKN 1 Sine
Ngawi - Satlantas Polres Ngawi kegiatan Police Go To School sosialisasi tertib berlalu lintas serta peran Jasa Raharja dalam penanganan kecelakaan lalu lintas di sekolah SMKN 1 Sine, Rabu (14/1/2026).
Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Yuliana Pelantikan, S.T.K, S.I.K, M.Si. melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Ngawi menyampaikan bersama Jasa Raharja Cabang Madiun melaksanakan kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas dan penanganan kecelakaan lalu lintas kepada pelajar SMKN 1 Sine Ngawi.
"Kegiatan ini bertujuan mendekatkan instansi Kepolisian ke masyarakat umum. Dalam kesempatan kali ini pihak Kepolisian Polres Ngawi memberikan informasi dan pencegahan kepada pelajar berkaitan tentang Tertib Berlalulintas di jalan raya." ujarnya.
Kanit Kamsel memberikan sosialisasi arahan kepada siswa bahwa dalam berlalu lintas pengendara ada batasan umur minimal 17 tahun.
Saat berkendara hindari penggunaan ponsel karena dapat merugikan diri sendiri dan keselamatan orang lain.
Sopan dalam berlalu lintas dan patuhi segala peraturan yang sudah di buat.
Hormati segala peraturan yang sudah dibuat, fokus dalam berkendara dan lengkapi segala hal yang di perlukan.
Safety riding perlu untuk keselamatan diri sendiri untuk orang lain dan selamat sampai tujuan.
Satlantas Polres Ngawi mengajak para pelajar untuk tertib berlalulintas, jadilah Pelopor Keselambatan Berlalu lintas, sayang dengan diri sendiri dan menjadi generasi penerus yang hebat tanpa narkoba menuju Indonesia Emas.
Ditempat yang sama, Jasa Raharja Cabang Madiun, Edwin menjelaskan Jasa Raharja berperan dalam upaya laka lantas dengan memberikan perlindungan dasar melalui asuransi sosial, yaitu santunan dana bagi korban (meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka) serta perlindungan bagi penumpang angkutan umum dan pihak ketiga.
Selain itu, Jasa Raharja juga berupaya pencegahan melalui edukasi masyarakat, sosialisasi aturan, dan kolaborasi dengan berbagai pihak seperti Korlantas Polri untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Edwin menyampaikan peran utama Jasa Raharja yaitu :
1). Memberikan santunan: Menjamin dan memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan ahli warisnya sesuai ketentuan yang berlaku.
2). Program pertanggungan: Melindungi melalui dua program utama: Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
3). Perlindungan bagi korban: Memberikan santunan untuk biaya perawatan (luka ringan/berat), santunan meninggal dunia, dan santunan cacat tetap.
4). Inovasi layanan: Meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi proses klaim untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan.(yk)
