🔲 UPDATE

Pakoe Boewono XIV Ajukan Keberatan atas SK Menteri Kebudayaan Terkait Keraton Surakarta

Teguh Satya Bhakti, Kuasa hukum Pakoe Boewono XIV. 

Surakarta - S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV mengajukan upaya administratif berupa permohonan keberatan kepada Menteri Kebudayaan atas penerbitan dua keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Keberatan tersebut diajukan karena negara dinilai mengabaikan hak masyarakat hukum adat Keraton Surakarta.

Dua keputusan yang dipersoalkan yakni Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan pelaksana pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai cagar budaya peringkat nasional, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06/2026 tertanggal 15 Januari 2026 terkait undangan penyerahan keputusan tersebut.

Kuasa hukum Pakoe Boewono XIV, Teguh Satya Bhakti, menyatakan penerbitan kedua keputusan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menilai proses pembentukannya tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak aspiratif.

“Materi muatan dalam keputusan-keputusan tersebut tidak mencerminkan keadaan hukum yang sesungguhnya dan mengabaikan kedudukan Keraton Kasunanan Surakarta sebagai masyarakat hukum adat,” kata Teguh kepada media, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Teguh, keberatan tersebut didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Ia menegaskan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memang telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun, status tersebut tidak serta-merta menjadikan Keraton sebagai aset yang dimiliki atau dikuasai negara.

“Keraton Kasunanan Surakarta dimiliki secara turun-temurun oleh masyarakat hukum adat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 13 Undang-Undang Cagar Budaya yang menyatakan kawasan cagar budaya hanya dapat dimiliki negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki masyarakat adat,” ujarnya.

Selain itu, Teguh juga mempersoalkan penunjukan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya, serta pelibatan Dra. GRA Koes Murtiyah Wandansari sebagai representasi pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta.

Menurutnya, dasar hukum penugasan dan legitimasi kedua tokoh tersebut telah berakhir seiring wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII Hangabehi, baik menurut hukum negara maupun paugeran Keraton.

“Penunjukan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Cagar Budaya, Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988, serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihak Pakubuwono XIV meminta Menteri Kebudayaan untuk membatalkan dan mencabut kedua keputusan tersebut. Mereka juga meminta agar kegiatan penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada Minggu (18/1/2026) dihentikan.

“Negara seharusnya hadir sebagai pelindung hak masyarakat adat, bukan justru meniadakan peran dan kedaulatan adat yang telah hidup dan diakui secara konstitusional,” pungkas Teguh.(*ny) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar