🔲 UPDATE

Kala Niat Baik Berbuah Petaka, Belajar dari Kasus 'Es Gabus'

Baru-baru ini muncul kasus yang menyeret dua aparat keamanan, yakni Aiptu Ikwan Mulyadi selaku anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat dan rekannya Serda Heri Purnomo sebagai Babinsa Kelurahan Utan Panjang.

Kedua petugas keamanan yang bertugas membina kewilayahan di tingkat desa atau kelurahan itu tersandung kasus tuduhan tanpa bukti kepada salah seorang penjual es gabus bernama Sudrajat asal Bojonggede, Bogor, yang berujung pada penyesalan.

Kasus ini bermula ketika Sudrajat, sang penjual es gabus dituding menjual es yang diduga terbuat dari bahan spons, tuduhan yang kemudian disampaikan ke publik melalui media itu sontak viral di awal. 

Video itu seketika mengundang ragam atensi publik, mulai dari keprihatinan, ketidakpercayaan, hingga pada kecurigaan terhadap fakta di baliknya.

Alhasil, tuduhan yang menyebar dengan cepat dan meresahkan publik itupun dilakukan penanganan lebih lanjut oleh tim uji sampel karena respons publik yang demikian deras.

Namun, fakta berbicara lain. Setelah dilakukan uji sampel oleh Polres Metro Jakarta Pusat bersama tim uji profesional melakukan pemeriksaan laboratorium, es yang dipersoalkan dinyatakan tidak mengandung bahan berbahaya sebagaimana dituduhkan (meskipun hasil resmi belum dikeluarkan). 

Peristiwa ini menyingkap persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana aparat keamanan menafsirkan peran, kewenangan, dan tanggung jawabnya di tengah gegap gempita keterbukaan informasi dan media sosial.

Antara Niat Baik dan Kekeliruan Prosedur

Apa yang bisa ditarik pelajaran dari peristiwa ini adalah bahwa tidak semua niat baik itu berbuah manis. Petugas keamanan baik itu dari pihak militer maupun kepolisian sejatinya memiliki mandat utama sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. 

Mandat tersebut sebenarnya tidak hanya menuntut kehadiran fisik di lapangan, melainkan juga kecermatan dalam menafsirkan duduk persoalan, mengambil tindakan, berbicara di hadapan media, hingga mengolah informasi lapangan dengan memanfaatkan platform media/media sosial kepada publik. 

Berbicara dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, apa yang dilakukan aparat penegak hukum idealnya berlandaskan prosedur hukum yang tepat, benar, dan sesuai standar yang ada, serta dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menilai dan memutus sebuah fakta.

Kasus Babinsa Serda Heri Purnomo dan Bhabinkamtibmas Aiptu Ikwan Mulyadi menunjukkan betapa penggunaan media yang kurang tepat dapat berbalik menjadi bumerang. 

Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, langkah yang diambil justru berbuah petaka karena penyampaian informasi yang belum diverifikasi justru memicu kesalahpahaman, merugikan pihak lain, dan membawa efek domino bagi keruntuhan reputasi institusi. 

Tudingan terkait es yang dijual Sudrajat berbahan spons yang disampaikan ke ruang publik melalui media sebelum melewati sebuah proses kroscek dan validasi ilmiah adalah tindakan yang berisiko fatal. Terlebih ketika itu dilakukan seorang petugas keamanan dan penegak hukum.

Sebab, mekanisme tersebut tidak hanya butuh ketelitian mendalam, tapi juga perlu melibatkan banyak pihak berwenang dan berkompeten mulai dari pengamanan sampel, pemeriksaan laboratorium, serta pelibatan instansi berwenang lainnya dengan kemampuan yang mendalam di bidangnya untuk melakukan pengujian secara valid dan kuat sebelum diungkap ke publik.

Khusus dalam penggunaan media sebagai sarana informasi publik pun tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penggunaan media oleh aparat tidak dapat dilepaskan dari kode etik dan standar komunikasi profesional. 

Jadi, media tidak hanya menjadi alat dokumentasi dan diseminasi untuk menyebarkan sebuah infiormasi, melainkan sebagai ruang publik yang memiliki implikasi hukum, sosial, dan psikologis. 

Karena itu, setiap pernyataan aparat berpotensi salah ditafsirkan sebagai sikap resmi negara. Padahal, pernyataan tersebut boleh jadi hanya bersumber dari pihak individu yang tidak membawa nama institusinya.

Dari kasus tersebut, pelajaran penting yang bisa dipetik adalah bahwa ketergesaan dalam menyampaikan dugaan tanpa dasar yang kuat didukung bukti-bukti yang absah dapat mencederai asas praduga tak bersalah serta merugikan individu yang berada dalam posisi lemah secara sosial maupun ekonomi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa niat baik saja tidak cukup. Setiap warga negara, termasuk dalam hal ini aparat dituntut untuk bekerja berdasarkan prosedur yang tepat, tidak terburu-buru dalam memberikan sebuah keterangan, serta selalu menempatkan fakta sebagai fondasi utama sebelum bertindak atau berbicara di hadapan publik.

Pentingnya Pembekalan Jurnalistik bagi Aparat di Lapangan

Hidup di era digital, memang muntut kejelian dan ketelitian tinggi, baik itu bagi petugas keamanan kerap menjalankan fungsi yang bersinggungan langsung dengan praktik jurnalisme lapangan, maupun kepada khalayak luas. 

Era digital adalah era yang ditandai dengan kemelekan tinggi terhadap teknologi informasi dan segala bentuk pengetahuan berbasis digital.

Penggunaan media digital saja tidak cukup bagi seseorang, kecuali didukung oleh literasi yang kuat tentang digital dan syarat-syarat penting lainnya.

Pengambilan foto, perekaman video, hingga penyusunan narasi sebuah peristiwa telah menjadi bagian dari keseharian tugas, namun ia harus diimbangi dengan pemahaman dasar tentang kaidah-kaidah jurnalistik. 

Era digital memang memberi kesempatan kepada setiap orang untuk menjadi warga jurnalistik (citizen jurnalistik), namun peluang itu memiliki syarat yang tidak mudah.

Belajar dari kasus es gabus, kondisi ini menuntut adanya pembekalan jurnalistik yang memadai agar aparat memahami batas, etika, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.

Pembekalan jurnalistik penting untuk dilakukan agar aparat juga memahami kaidah dasar seperti tidak menuduh tanpa bukti, melakukan verifikasi berlapis, serta memastikan akurasi sebelum informasi dipublikasikan. 

Prinsip dasar uji fakta seperti check and recheck menjadi kunci untuk mencegah kesalahan fatal yang berpotensi merugikan individu maupun institusi. 

Dalam kasus dugaan es berbahan spons, misalnya, terlihat dengan jelas bahwa di sana terjadi yang namanya kealpaan dalam melakukan proses verifikasi terlebih dahulu sehingga menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap prinsip dasar tersebut.

Tidak hanya itu, aparat keamanan juga perlu dibekali pemahaman tentang prinsip keberimbangan dalam menggali dan menyampaikan sebuah informasi melalui mekanisme cover both sides (informasi dua sisi). Tujuannya untuk mendapat keberimbangan informasi, agar tidak bias pada salah satu.

Akhirnya, pembekalan jurnalistik dapat berfungsi sebagai perisai dalam membangun kredibilitas informasi dan menjadi pelindung bagi aparat itu sendiri yang bersentuhan langsung dengan kerja-kerja peliputan peristiwa dan penyampaian narasi atau kejadian di lpangan. 

Dengan memahami etika dan tahapan jurnalistik yang baik dan benar, akan membantu petugas dalam menghindari jeratan pelanggaran disiplin, etik, maupun hukum akibat kesalahan penerapan prosedur komunikasi publik itu sendiri. 

Apa yang dapat disimpulkan dari peristiwa ini tak lain dan tak bukan bahwa profesionalisme aparat di era keterbukaan informasi ini pada akhirnya tidak semata diukur dari ketegasan tindakan, melainkan juga dari kecakapan mengelola informasi secara akurat dan bertanggung jawab.

Oleh: Yakub F. Ismail

Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar