🔲 UPDATE

Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan

Magetan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun kembali melaksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, Selasa (5/11/2025).

Operasi kali ini menyasar tiga wilayah, yakni Kecamatan Ngariboyo, Kartoharjo, dan Barat, sebagai bagian dari langkah intensif menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Magetan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar, mengatakan bahwa tim operasi dibagi ke tiga titik strategis untuk melakukan inspeksi langsung di sejumlah toko dan warung yang diduga menjual rokok ilegal.

“Setelah dilakukan proses administrasi oleh personel Bea Cukai Madiun, barang bukti langsung dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” ujar Gunendar kepada awak media.

Hasil operasi menunjukkan bahwa Kecamatan Ngariboyo menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, yaitu sekitar 200 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai.

Sementara di Kecamatan Kartoharjo, petugas tidak menemukan barang bukti secara langsung, namun menerima informasi dari warga tentang adanya toko yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal. Lokasi tersebut kini dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh petugas.

Di Kecamatan Barat, tim gabungan berhasil menyita 39 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang juga tidak dilekati pita cukai. Semua barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Madiun untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gunendar menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan produk ilegal yang merugikan negara.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga mengancam penerimaan negara dari sektor cukai. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala,” tambahnya.

Operasi tersebut merupakan bagian dari kampanye nasional pemberantasan BKC ilegal yang digagas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Rokok tanpa pita cukai tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan dan uji mutu resmi.(yok*) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar