DPRD Ponorogo Sahkan Perubahan APBD 2025
Ponorogo - DPRD Kabupaten Ponorogo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (4/7/2025) di ruang Paripurna DPRD setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno dan dihadiri Bupati Sugiri Sancoko, pimpinan dan anggota DPRD, OPD, camat, serta pejabat Sekretariat DPRD.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus), juru bicara Anik Suharto menyoroti beberapa poin penting, termasuk dorongan agar Pemkab segera merealisasikan rencana pinjaman daerah senilai Rp 100 miliar ke Bank Jatim dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan regulasi yang berlaku.
Pansus juga menekankan pentingnya pelestarian aset daerah bernilai sejarah seperti Patung Sukowati, serta peningkatan layanan publik di sektor kesehatan dan pendidikan. Di bidang kesehatan, penguatan fungsi RSUD Dr. Hardjono sebagai rumah sakit rujukan penyakit gagal ginjal dan katerisasi jantung menjadi prioritas. Sedangkan di sektor pendidikan, kualitas guru SD diminta untuk lebih ditingkatkan melalui sosialisasi yang tepat sasaran.
Apresiasi turut diberikan kepada Dinas Pariwisata atas keberhasilan penyelenggaraan agenda budaya Grebeg Suro yang dinilai turut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Dwi Agus menegaskan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan APBD agar tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat. “Kami berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti hasil laporan Pansus,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan terima kasih atas kerja keras DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan. Ia menekankan bahwa pengesahan P-APBD lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya merupakan bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran Mendagri.
“Ini komitmen luar biasa. Kritik seperti kabel liar dan parkir sudah kita tampung dan akan dituntaskan bersama,” tegas Bupati Sugiri.
Selanjutnya, dokumen P-APBD akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses registrasi dan pengesahan menjadi Perda.(Ny)