Polisi Ungkap Kasus Ibu Muda Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan
Magetan - Polres Magetan ungkap kasus seorang perempuan muda bunuh bayi yang baru dilahirkan di halaman Mapolres Magetan, Senin (5/5/2025)
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa SH SIK MM Bersama Kasat reskrim AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H. Ungkap Kasus Kekerasan terhadap anak sampai menghilangkan nyawa.
Perempuan muda tersebut berinisial LD (21th), warga Desa Mbanjeng, Kecamatan Kawedanan Magetan.
LD yang diduga membunuh bayi yang baru dilahirkan karena malu hamil di luar nikah.
"Motif LD membunuh bayinya karena merasa malu dan takut karena mengandung tanpa ikatan pernikahan. Ia kemudian nekat menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah dilahirkan," jelasnya.
Untuk menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkan, Tersangka LD melakukan dengan cara membungkam bayi sampai meninggal dunia di lakukan kamar mandi dirumahnya.
Atas perbuatannya, LD dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Magetan mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan tidak menutup mata terhadap tekanan sosial yang bisa berujung pada tindakan nekat," tutup Kapolres Magetan.(yok)