Satpol PP Magetan Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Bersama Penindakan Rokok Ilegal
Magetan - Petugas Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Magetan, dan Bea Cukai Madiun menggelar Konferensi Pers "Hasil Operasi Bersama Penindakan Rokok Ilegal” di wilayah Kabupaten Magetan, Jumat (28/2/2025).
Hadir dalam acara ini PJ. Sekda Magetan, Winarto, S.Sn., MM, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Magetan, Rudy Harsono, S. SOS, Kepala Bea Cukai Madiun, Dwi Jogiastara, Kejaksaan Negeri Magetan, Kasatreskrim Polres Magetan, dan para OPD.
Dari operasi ini berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Magetan.
Dalam kesempatan ini, PJ Sekda Magetan Winarto menghimbau kepada seluruh masyarakat Magetan agar selalu menghindari semua hal yang berbau ilegal salah satunya peredaran rokok ilegal tersebut.
“Dengan harapan kami agar warga masyarakat Magetan selalu menghindari barang-barang yang berbau illegal, salah satunya adalah rokok ilegal yang menjadi bukti nyata,” ucapnya.
Kepala Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara, menjelaskan dari hasil pengembangan penindakan pemberantasan rokok ilegal yang berhasil diungkap di wilayah Sidorejo. Dwi menyebutkan, sebuah toko kelontong milik dengan inisial “S”, didapati barang bukti sebanyak 31.468 batang rokok ilegal dengan berbagai merek.
“Pelaku “S”, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dinyatakan melanggar hukum dengan menjual rokok-rokok ilegal tersebut, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari toko online,” jelas Dwi.
Dari hasil penindakan lebih lanjut, pelaku “S” dikenakan Pasal 54 UU Cukai yang mana berbunyi Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita.
Lebih lanjut, “Pelaku dibebankan membayar sejumlah denda administrasi 4 kali nilai cukai, untuk itu kami tidak melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut mengingat ini merupakan implementasi melalui mekanisme Ultimum Remedium yang merupakan sanksi terakhir pada penanganan bidang cukai,” ucapnya.
Ia mengaku, dengan dilaksanakan nya penghentian penyelidikan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih mengedarkan rokok ilegal dan juga agar tidak terulang kembali.
“Ini merupakan suatu bentuk sinergi bersama dalam mengurangi dan memberantas rokok ilegal, dan merupakan satu hal yang baru di Magetan, yakni penanganan kasus dengan UR (Ultimum Remedium) dilakukan saat tahap penyidikan,” pungkas Kepala Bea Cukai Madiun.(adv/yok)