BREAKING NEWS

Anggota Komisi C DPRD Magetan Hendrad Sidak Dinas DPMSPTSP Terkait Penutupan Tempat Hiburan di Sempol

Magetan - Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSPTSP) Kabupaten Magetan mendapat inspeksi mendadak (sidak) dari Komisi C DPRD Kabupaten Magetan,Jumat(3/01/2025).

Kehadiran Komisi C DPRD Kabupaten Magetan ini untuk menindak lanjuti terkait penutupan tempat hiburan karaoke di Desa Sempol.

Hendrad Subyakto Anggota Komisi C menyampaikan bahwa tempat hiburan ini selaras dengan Magetan sebagai kota wisata, maka bukan dilarang sepenuhnya tapi untuk perizinnya diperketat. 

Sidak ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap regulasi perizinan tempat usaha hiburan di wilayah Kabupaten Magetan.

Komisi C mendalami proses pemberian izin serta evaluasi terhadap pelaksanaan aturan yang berlaku.

Hendrad menjelaskan sesuai dengan Perbup 13 tahun 2020, memberi izin tempat hiburan karaoke yang berjejaring, seperti tempat karaoke keluarga yang bermerk. Peraturan tersebut terkesan hanya kepada pemodal besar.

"Untuk Evaluasi Perbup 13 tahun 2020 menjadi tugas bupati yang ditetapkan setelah putusan MK dari hasil Pilkada lalu," terangnya.

Sebelum adanya Perbup 13 tahun 2020, tercatat 6 tempat hiburan karaoke di Magetan. Jumlah ini diduga bertambah dan kini sebagian besar tak berizin karena moratorium izin tempat hiburan karaoke.

“Maka nantinya dengan diberi izin, pengawasan akan lebih mudah dan membayar retribusi serta pajak,”terang Hendrad.

Anggota Komisi C DPRD Magetan Hendrad juga mengimbau DPMSPTSP untuk meningkatkan memperketat pengawasan terhadap tempat usaha hiburan,sesuai aturan yang berlaku," tutupnya(yok(

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar