KPU Propinsi Jatim Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Peran Media Masa Dalam Mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024
Magetan - KPU Propinsi Jawa Timur melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Peran Media Masa Dalam Mensukseskan Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati serentak Tahun 2024, bertempat di RM Harmada Joglo, Jalan Diponegoro No. 21 Selosari Magetan, Jumat (16/8/2024).
Hadir dalam acara ini Nanik Karsini Sekretaris KPU propinsi Jatim, Sidharta Wisnu Wardhana Mantan KPU Kota Madiun (Nara sumber), Mohammad Ramzi Bawaslu Kab. Magetan(Nara sumber), Agus Suyanto Ketua Panitia acara, Sukoco Selaku moderator serta para awak media di wilayah Kabupaten Magetan.
Agus Suyanto Ketua PWMOI, selaku panitia acara kegiatan mengatakan dengan adanya sosialisasi dan pendidikan pemilih ini dengan tema " Peran Media Masa dalam Mensukseskan Pilkada Serentak 2024". Peran media merupakan media yang memiliki tanggungjawab mengedukasi masyarakat, menyajikan berita sesuai fakta untuk masyarakat menggunakan hak pilih mereka serta memberikan informasi seputar Pilkada.
Nanik Karsini Sekretaris KPU propinsi Jatim menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran pentingnya media masa dalam memberikan informasi yang akurat dan netral.
"Media masa juga sebagai agen perubahan yang dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah yang serentak akan digelar di seluruh Indonesia," terangnya.
Sidharta Wisnu Wardhana mengatakan rekan-rekan media yang sangat membantu di dalam proses penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat.
Sedikit berkaca bahwa saat ini sudah di dunia yang sangat terbuka, dunia yang semua informasi bisa masuk dari berbagai sumber dan kecenderungan masyarakat memberikan dan penerima dari berbagai sumber yang falidasinya itu tidak semua bisa dipertanggungjawabkan.
Generasi sekarang adalah generasi yang sudah tidak lagi rajin membaca, generasi sekarang terutama milenial adalah Generasi 3 detik. Dalam 3 detik itu sudah bisa memberikan penilaian suka tidak suka penilaian benar atau tidak benar terhadap suatu hal yang disampaikan.
"3 detik pertama itu sudah harus bisa mendefinisikan segala sesuatu yang sampai dengan keseluruhan dari materi itu sebagai pengantar yang sebenarnya," ungkapnya.
Mohammad Ramzi Bawaslu Kab. Magetan menerangkan bahwa kampanye adalah perundang-undangan contohnya tidak mengandung sara, kampanye sesuai jadwal yang ditentukan.
Kita warga negara yang baik harus bersama-sama mengkampanyekan soal stop politik uang. Dalam regulasi pemilihan pilkada pemberi dan penerima politik uang sama sama ditindak pidana.(yok)