Satpol PP Magetan Ajak Masyarakat Stop Peredaran Rokok Ilegal, Ayo Gembur Rokok Ilegal !
Magetan - Kabupaten Magetan melalui Satpol PP Kabupaten Magetan bersama Direktorat Jendral Bea dan Cukai Madiun gencar melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 2007 dan Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang, rokok ilegal meliputi ; Rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal diatur dalam :
Pasal 54
Setiap orang yang memperjualbelikan rokok ilegal tanpa banderol (pita cukai) dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cikai, maksimal 10 kali nilai cukai.
Pasal 56
Setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa banderol (pita cukai) palsu tanpa pita cukai, dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai.
Pasal 58
Setiap orang yang menjual, membeli menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda 2 kali nilai cukai.
Laporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat, atau hubungi nomor 1500 225.