Satpol PP Lakukan Razia Rokok Ilegal di Kecamatan Magetan, Sisir Toko Kelontong
Magetan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, bersama Bea Cukai Madiun, dan kepolisian kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal. Selasa (16/7/2024).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menjelaskan ini merupakan operasi kelima yang dilakukan sepanjang tahun ini, setelah sebelumnya dilaksanakan pada bulan Mei dan Juni. Operasi kali ini menyasar kecamatan Sidorejo, Magetan, dan Maospati.
"Informasi yang dikumpulkan tim di lapangan, Kecamatan Magetan dan Maospati masih dianggap rawan peredaran rokok ilegal, sementara wilayah Sidorejo masih dalam tataran normal dan aman," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa Saat ini dibagi tiga tim yang masing-masing beranggotakan sekitar 12 orang. Setiap tim terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, Bea Cukai Madiun dan Kepolisian untuk melaksanan operasi.
Menurut Gunendar, target operasi meliputi wilayah perkotaan pada tempat jasa pengiriman, sedangkan wilayah pedesaan menyasar ke warung-warung kecil dan toko kelontong yang ada di perkampungan dan pemukiman penduduk.
"Tim gabungan bagian Kecamatan Magetan saat menelusuri di wilayah Mangkujayan masuk di dalam toko hingga dilakukan pengecekan di etalase rokok, melihat yang kiranya terdapat rokok ilegal di dalamnya. "Kami berharap tim dapat bekerja maksimal untuk menyisir toko, warung, atau bahkan jasa pengiriman yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal," ujar Gunendar.
Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang terus dilakukan pemerintah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, juga berperan sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam penindakan dan pengawasan di lapangan.
Disampaikannya, bahwa peredaran rokok ilegal belum ditemukan di berbagai tempat yang disisir oleh tim yang berada di lapangan.
“Rokok ilegal tidak boleh diperjualbelikan karena dapat mengurangi pendapatan negara. Penjual dan pembeli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berupa denda 3 kali harga bea cukai dan 1-5 tahun penjara,” katanya.
Operasi razia ini diharapkan dapat terus menekan peredaran rokok ilegal di Magetan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta legalitas rokok yang beredar di pasaran.(Adv/yok)