BREAKING NEWS

Kejari Magetan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Magetan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 41 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejari Magetan, Kamis (11/07/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.56 gram sabu-sabu, 26 box tanduk rusa, 6 box obat merk hajar jahanam, 22 botol lotion malam, 7 botol body softpink, 9 botol hanbody siang, 10 botol minuman keras, dan 8 unit handphone.

Barang bukti tersebut berasal dari 41 pekara yang terdiri dari 18 pekara wahadah, 10 perkara TPUL, 8 pekara Kanitdikum dan 5 pekara narkoba.

"Terima kasih atas kerja sama kepada Polres Magetan, Rutan, Kejaksaan sehingga pada hari ini bisa  melakukan pemusnahan barang bukti," ucapnya

Kejari Magetan menyampaikan bahwa pemusnahan ini berdasarkan keputusan pengadilan yang telah menetapkan barang bukti tersebut untuk dirampas dan dimusnahkan agar tidak salahgunakan.

“Barang bukti ini sangat berbahaya. Contohnya, hajar jahanam yang salah penggunaan bisa berisiko pada kesehatan, ini salah satu upaya pencegahan efek dari barang yang tidak berdasarkan fungsi dan kegunaannya,” ujarnya.

Selain pemusnahan, Kejari Magetan juga memiliki program pelelangan barang bukti seperti motor, solar, dan handphone yang dilakukan dua kali setahun.(*yok)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar