130 Anggota BPD se-Kecamatan Panekan Telah Dikukuhkan
Magetan - Keputusan Bupati tentang perpanjangan masa keanggotaan yang sebelumnya hanya 6 tahun kini menjadi 8 tahun. Saat ini 130 anggota BPD se-Kecamatan Panekan resmi dikukuhkan, dilaksanakan di pendopo Desa Bedagung, Kecamatan Panekan, pada Selasa (9/7/2024).
Pengukuhkan BPD dihadiri seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Panekan dan jajaran Forkopimca Panekan serta undangan.
Camat Panekan Yanu Hari Wibowo mewakili Pj. Bupati Magetan Hergunadi, menyampaikan, perpanjangan masa keanggotaan BPD selama 2 tahun tersebut sesuai dengan keputusan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh pemerintah.
“Pengukuhan dan perpanjangan masa keanggotaan BPD ini merupakan sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana untuk seluruh anggota BPD itu ada perpanjangan masa perpanjangan yang semula 6 tahun kini menjadi 8 tahun,” jelasnya.
Dalam perpanjangan masa keanggotaan tahun ini, seluruh BPD akan mendapatkan tunjangan tambahan yaitu tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Harapan anggota BPD dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan dan bekerja lebih optimal, bersama-sama membangun desa yang lebih baik dan untuk lebih maju.(yok)

