Polres Ponorogo Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan dengan Rekayasa Kecelakaan di Balong
Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan rekayasa kecelakaan di Balong Ponorogo, dan menetapkan 5 orang tersangka.
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo saat menggelar Press Conference, pada Jum'at (21/06/2024) mengungkapkan bahwa hubungan tersangka dengan korban adalah teman. Hanya saja keduanya sering cekcok hingga puncaknya terjadi kasus pembunuhan.
"Telah kita tetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan dengan rekayasa kecelakaan di Balong Ponorogo," ungkap AKBP Anton.
Disampaikannya, bahwa dari 5 orang tersangka, satu orang inisial T sebagai pelaku utama yang melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara 4 orang lainnya inisial (G, GN, FKA dan SU) hanya menyaksikan peristiwa berdarah tersebut dan berperan mengabarkan kepada keluarga korban bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan.
Lebih lanjut AKBP Anton mengungkapkan, empat orang tersangka tersebut di kenakan pasal Obstruction of justice yaitu perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana dan dinyatakan sebagai tindakan yang menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.
"Untuk 4 orang tersangka, yaitu G, GN , FKA dan SU, kita ancam hukuman penjara dibawah lima tahun. Sementara untuk tersangka T dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," tandasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, berupa satu celana jeans, satu unit sepeda motor merk Honda nopol AE 6861 SG, satu buah ikat pinggang dan satu potong celana dalam.
Untuk diketahui, bahwa dalam berita sebelumnya, korban bernama Jiono (37) warga Ngumpul Balong meninggal dunia usai dianiaya oleh tersangka pada 6 April 2024. Ketika itu mereka berenam melakukan pesta miras di jalan tengah persawahan desa Ngumpul kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Bahwa usai pesta miras antara korban dengan tersangka terjadi cekcok hingga berujung pada penganiyaan berat hingga hilangnya nyawa korban. Kelima tersangka kemudian merekayasa jika kematian korban adalah karena kecelakaan.
Pihak keluarga tidak percaya begitu saja dengan peristiwa tersebut. Yang kemudian, pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Balong.
Dengan adanya laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dengan membongkar makam korban untuk dilakukan otopsi. Hasil otopsi jelas jika korban meninggal dan mengalami sejumlah luka lebam di bagian tubuhnya.(*Ny)