Berikan Efek Jera, Wakapolres Puncak Jaya Pimpin Sidang Disiplin Terhadap 5 Anggotanya
Puncak Jaya - Guna memberikan efek jera terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, sebanyak 5 (lima) personel Polres Puncak Jaya menjalani Sidang Disiplin yang dilaksanakan di Aula Sosialisasi Mako Polres Puncak Jaya, Rabu (24 April 2024).
Dalam pelaksanaan kegiatan sidang disiplin yang dipimpin oleh Wakapolres Puncak Jaya Kompol Sarifudin Ahmad dan didampingi pendamping I Kapolsek Mulia Iptu Totok A. Trihartono, S.H dan pendamping II Kasat Reskrim Iptu Wildansyah Rokhman, S.Tr.K serta penuntut sidang Kasie Propam Ipda Jimmy J. Manobi dan pendamping terduga pelanggar Kasat Samapta Ipda Kasroni Manurung, S.H dan Ps. Kasiwas Aipda Rahmad.
Adapun kelima personel yang disidangkan yakni Bripka M, Briptu JM, Briptu JR, Bripda CS dan Bripda LW.
Wakapolres Puncak Jaya Kompol Sarifudin Ahmad saat dikonfirmasi seusai pelaksanaan sidang disiplin mengatakan bahwa sore ini kami telah menyidangkan anggota kami yang berjumlah 5 orang dikarenakan telah melanggar dan tidak mentaati perundangan-undangan yang berlaku sehubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.
Lebih lanjut Wakapolres Puncak Jaya juga menjelaskan bahwa dimana dari kelima anggota ini melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas dan tanggung jawab selama 30 hari secara berturut-turut dan menghindarkan tanggung jawab dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (d) dan (f), Pasal 6 huruf (c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
" Adapun hukuman yang kami jatuhkan kepada lima terduga pelanggar bervariasi diantaranya teguran tertulis, penempatan ditempat khusus paling lama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan hingga mutasi bersifat demosi " terang Kompol Sarifudin Ahmad.
Diharapkan dengan kegiatan Sidang Disiplin ini dapat memberikan efek jera dan contoh bagi anggota lainnya untuk kedepannya tidak lagi membuat pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan diri sendiri terlebih institusi tercinta kita ini. (*Ard)