🔲 UPDATE

Polres Nganjuk Berhasil Amankan Perusak Ornamen Tugu Asmaul Husna di Tanjunganom

Nganjuk  - Kapolres Nganjuk AKBP. Boy Jeckson S., SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP. I Gusti AG Ananta P., SH, SIK, MH menyebut tidak akan memberi toleransi dan menindak tegas kepada siapun yang mengusik ketentraman masyarakat Kabupaten Nganjuk. 

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim yang biasa dipanggil Pak Gusti saat memberi keterangan dalam acara Doorstop di lobby Polres Nganjuk terkait perusakan ornamen Tugu Asmaul Husna yang berdiri di pertigaan kecamatan Tanjunganom, Kamis (12/1/2023). 

“Ya, dalam waktu kurang dari 24 jam kami telah mengamankan 2 orang pelaku inisial FM (21) alamat Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon, Nganjuk dan DA (19) alamat Desa Betet, Kecamatan Prambon, Nganjuk beserta sepeda motor honda beat warna hitam, 1 orang masih buron,” kata AKP. Saya Gusti. 

Ornamen tugu yang dimaksud ditemukan warga dalam keadaan hancur seperti bekas meledak, ternyata faktanya berbeda. Ornamen berbentuk bulat menyulap Asmaul Husnah tersebut ternyata dihancurkan oleh pelaku yang kini telah diamankan di Polres Nganjuk. 

Fakta ini terungkap setelah petugas menganalisis rekaman CCTV di sekitar TKP yang menunjukkan 3 orang pelaku dengan membunuh sepeda motor berhenti di dekat tugu dan salah satunya memukul tugu tersebut dengan tangan kosong hingga hancur. 

 “Kami tidak menoleransi perbuatan tersangka ini, mereka sudah membuat resah warga Kabupaten Nganjuk, untuk itu perkara ini akan kami tuntaskan hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka,” tulisnya. 

Dihadapan para wartawan FM mengaku demikian akibat pengaruh minuman beralkohol jenis arak yang sebelumnya diminum bersama pelaku lainnya, FM juga mengaku minum arak karena kesal sering dengan istrinya.

“Saya emosi dan ingin melampiaskan ke orang yang akan saya jumpai di jalan, namun saat jalanan sepi akhirnya saya lampiaskan ke ornamen tugu itu dengan memukulnya sebanyak 2 kali dengan tangan kosong,” tulisnya. 

Dari keterangan pelaku, mereka sempat membebankan plat nomor sepeda motornya dengan maksud untuk menutupi jejaknya agar tidak diketahui identitasnya oleh warga sekitar dan petugas selanjutnya melarikan diri ke arah timur dari TKP.  

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 56 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.(ach/hum)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar