Polres Jember Tetapkan 22 Orang Tersangka Penambang Emas Ilegal
JEMBER - Sebanyak 22 orang resmi menetapkan dugaan kasus aktivitas penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Jember oleh penyidik Satreskrim Polres Jember, Polda Jatim.
Hal itu di sampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH saat Press release hari jumat (27/01) sebagai hasil penyidikan pasca penggerebekan terhadap penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.
Pihaknya menerapkan upaya paksa berupa tersingkir ke seluruh tersangka.
"Mengingat para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," jelas AKBP Hery.
Kapolres Jember juga menyebut, semua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka oleh polisi telah disita sebagai barang bukti.
Seperti diantaranya berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan.
Apalagi, barang buktinya juga termasuk 5 sak bahan pecahan batu yang mengandung bahan emas. Material ini merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi.
"Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional," urai AKBP Hery.
Ditambah kan para tersangka bukanlah kelompok yang tidak terorganisir. Modusnya adalah masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri.
“Asal domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat,” terang AKBP Hery.
Pihaknya juga memberikan warning pada masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara ilegal.
Hal tersebut kata AKBP Hery sudah ada regulasi dan aturan yang mengatur terkait dengan teknis pertambangan yang harus dipatuhi peraturannya.
Sehingga kegiatan penambangan bisa menjadi kegiatan legal.
"Ada hukum akibat terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal," tegas AKBP Hery.
Pihaknya akan mengembangkan masalah ini dan akan mencari penampungnya.
"Supaya nanti kita bisa tuntaskan tidak hanya kepada para penambang yang saat ini kita amankan saja namun faktor intelektual yang ada di belakangnya kita upayakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjut AKBP Hery.
Untuk diketahui, mayoritas tersangka memulai penambangan sejak tanggal 17 Januari 2023 lalu.
Polisi yang mengetahuinya, kemudian menggelar penggerebekan pada hari Jumat, 20 Januari. (*)