Jatim - Polda Jatim bongkar sindikat produsen dan pengedar Uang Palsu (Upal) dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam hal tersebut, Polisi berhasil membuat 11 orang tersangka dan menerbitkan kertas sebanyak 808, 6 juta.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto bersama instansi terkait, merilis hasil tindak Upal, pada Kamis (3/11/ 2022) di depan gedung Mahameru Mapolda Jatim.
Dalam ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim dan Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, serta dihadiri oleh Kepala Koordinator Wilayah ( Korwil ) BI Jawa Timur Budi Hanoto dan instansi lainnya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Bea Cukai Jawa Timur.
Dalam hal tersebut, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan. Para pelaku yang berhasil ditangkap ini telah beroprasi selama 1 bulan mulai Maret sampai dengan April 2022 dan berhasil mencetak uang palsu sebanyak 2 milyar, namun para pelaku sudah mengedarkan sebanyak 1,2 milyar, sisahnya sebanyak 800 juta polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga membantu barang mesin cetak beserta prangkatnya, yang digunakan untuk membuat foto Upal.
"Kami pada 14 Oktober menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu, kurang lebih 4 juta, yang langsung kami tindaklanjuti sejak tanggal 14 sampai 1 November 2022," jelas AKBP Agung.
Kita sudah tersangka 11 tersangka, mulai dari pengedar uang palsu, manajer uang palsu dan pendana. Dari 11 tersangka pembuat uang palsu, kita amankan di beberapa tempat, di Kediri lalu kami kembangkan kembali di wilayah Jawa Tengah, di Jakarta dan kita kembangkan lagi ternyata pabriknya di Cimahi, Jawa Barat," tulis Kapolres Kediri.
Sementara itu, Budi Hanoto, kepala perwakilan BI Jatim menyampaikan terimakasih kepada jajaran Polri, terutama Polda Jawa Timur, Polres Kediri, atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan uang palsu ini.
Budi menjelaskan. Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah itu satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran. Rupiah itu merupakan simbol Kepemilikan negara, sebagaimana halnya simbol-simbol yang lain.
"Oleh karena itu, kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran uang palsu, itu sama saja dengan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum," tutur Budi Hanoto.
"Kami siap mendukung Pak Kapolda dalam pemberantasan uang ini. Nanti dalam prosesnya kami dapat melihat ahli dan juga beberapa proses lain yang bisa kita lakukan untuk bersinergi," jelasnya.
Lebih lanjut budi menjelaskan, Bank Indonesia sebenarnya telah menerbitkan, mengedarkan uang kertas dengan tahun edar yang baru, itu dilengkapi dengan keamanan-keamanan. Sehingga, sangat susah untuk dipalsukan.
"Ingat 3D ya, dilihat, diraba dan diterawang itu semua tanda-tandanya ada. Yang palsu ini tentu tidak memenuhi syarat itu, jadi waspada perlu ditingkatkan dengan sosialisasi yang baik, kita bisa menanggulangi dan mencegah praktik-praktik uang palsu," pesannya.
"Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat, jangan pernah takut untuk melapor apabila menemukan uang palsu. Karena, sesuai dengan undang-undang malahan jika mendiamkan, itu bisa didakwa juga. Oleh karena itu laporkan, dan Bank Indonesia siap menerima keluhan masyarakat," pungkas Kepala Korwil BI Jatim.(hum)